Ada Tiang Striptis, Ini 4 Fakta Bus Diskotek yang Dihentikan Operasinya oleh Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya bus diskotik milik Perusahaan Otobus (PO) Royale VIP.
KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat melihat bis diskotek, Jumat (21/7/2017).
Pelanggan harus merogoh kocek sedalam Rp 1 juta untuk satu jam pemakaian.
Hal itu terungkap ketika staf dari Pudji mencoba melakukan reservasi atas bus tersebut.
Dengan biaya tersebut, pelanggan bisa menggunakan semua fasilitas yang ada di dalam bus.
Pihak PO Royale VIP juga mematok waktu minimal jika ingin memesan bus tersebut.
"Kalau tidak salah satu jam minimal Rp 1 juta, dan minimal harus tiga jam, artinya Rp 3 juta," tutur Pudji.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Like facebook
Tribun Medan eksis di Sosial Media:
Follow twitter @tribunmedan dan suka Facebook tribun-medan.com
Cek juga Instagram Tribun Medan di @tribunmedandaily temukan informasi menariknya.
Anda penggila bola? Suka Facebook Tribun PSMS
Berita Terkait