Andi Lala Cs, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, akan Diserahkan ke Jaksa
"Ketika itu sesuai petunjuk jaksa, kami diminta menambahkan pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yaitu turut membantu kejahatan kepada Roni dan Andi Syahputra.."
TRIBUN MEDAN / DANIL SIREGAR
Para tersangka pembunuhan sadis satu keluarga, Andi Lala dan komplotannya saat menjalani pemaparan di Polda Sumut, Senin (17/4/2017)
Baca: Raffi Ahmad Beli Mobil Seharga Rp 63 Miliar, Dirjen Pajak Ngetwit Begini di Twitter
Baca: Benarkah dalam Hal Beginian pun Ayu Ting Ting Tiru Raffi dan Nagita?
Baca: BREAKINGNEWS - Semburan Dahsyat Erupsi Sinabung 3 km, Arah Barat Gelap-gulita Tertutup Awan Panas
Baca: Kondisi Ashanty Mengkhawatirkan Usai Keguguran, Sakit dan Lemas Tak Berdaya
Baca: Ashanty Keguguran, Anang Beberkan Penyebab dan Lokasi Kejadiannya
Subcribe YouTube Tribun Medan
Baca: Misteri Perempuan yang Pernah Mengisi Hati Ryan Thamrin, Padahal Rencana Menikah 2017
Baca: Lama Derita Kanker Otak, Kenapa Penyakit dr Ryan Thamrin Baru Diketahui Minggu Lalu?
Baca: 24 Rahasia Pria dari Mendiang Dokter Ryan: Andai Wanita Tahu Hati Seorang Lelaki
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/para-tersangka-pembunuhan-sadis-satu-keluarga-andi-lala-dan-komplotannya_20170418_164247.jpg)