Andi Lala Cs, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, akan Diserahkan ke Jaksa

"Ketika itu sesuai petunjuk jaksa, kami diminta menambahkan pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yaitu turut membantu kejahatan kepada Roni dan Andi Syahputra.."

TRIBUN MEDAN / DANIL SIREGAR
Para tersangka pembunuhan sadis satu keluarga, Andi Lala dan komplotannya saat menjalani pemaparan di Polda Sumut, Senin (17/4/2017) 

Baca: Raffi Ahmad Beli Mobil Seharga Rp 63 Miliar, Dirjen Pajak Ngetwit Begini di Twitter

Baca: Benarkah dalam Hal Beginian pun Ayu Ting Ting Tiru Raffi dan Nagita?

Baca: BREAKINGNEWS - Semburan Dahsyat Erupsi Sinabung 3 km, Arah Barat Gelap-gulita Tertutup Awan Panas

Baca: Kondisi Ashanty Mengkhawatirkan Usai Keguguran, Sakit dan Lemas Tak Berdaya 

Baca: Ashanty Keguguran, Anang Beberkan Penyebab dan Lokasi Kejadiannya

Subcribe YouTube Tribun Medan

Baca: Misteri Perempuan yang Pernah Mengisi Hati Ryan Thamrin, Padahal Rencana Menikah 2017

Baca: Lama Derita Kanker Otak, Kenapa Penyakit dr Ryan Thamrin Baru Diketahui Minggu Lalu?

 Baca: 24 Rahasia Pria dari Mendiang Dokter Ryan: Andai Wanita Tahu Hati Seorang Lelaki 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved