Senyum Mengembang, Siwaji Raja Dibebaskan, Menang Praperadilan Tuduhan Pembunuhan Kuna

Siwaji Raja alias Raja Kalimas resmi dibebaskan usai memenangkan sidang praperadilan terkait pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna

Tribun Medan/Azis
Siwaji Raja (mengenakan masker) saat dibebaskan dari Rutan Tanjunggusta, Medan, Kamis (10/8/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Siwaji Raja alias Raja Kalimas resmi dibebaskan usai memenangkan sidang praperadilan terkait pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna pengusaha airsoft gun di Medan.

Siwaji Raja dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta, Medan, Kamis (10/8/2017).

Mengenakan kaus garis-garis dan memakai masker serta topi, Siwaji Raja keluar dari gerbang pintu masuk Rutan sekira pukul 20.00 WIB dengan senyum mengembang di dampingi penasehat hukumnya, Iqbal Sinaga.

Baca: Kenakan Rompi Merah, Tersangka Otak Pelaku Pembunuhan Kuna Bersembunyi saat Difoto Jurnalis

Baca: BREAKING NEWS: Siwaji Raja Otak Pembunuhan Kuna Bebas, Ini Ekspresi Wajah Keluarga Raja

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Kuna Digelar, Jalan Ahmad Yani Ditutup

 Usai keluar dari Rutan, Siwaji Raja langsung menuju mobil yang tengah menunggu di depan gerbang.

Tak sepatah kata pun yang ia lontarkan ketika resmi menghirup udara bebas pada malam itu.

Hingga akhirnya, mobil Toyota Fortuner hitam BK 7 IX membawanya pergi meninggalkan Rutan beriringan dengan mobil tim pengacaranya.

Siwaji Raja dibebaskan atas perintah Majelis Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak pada sidang praperadilan yang dilayangkan Siwaji Raja menggugat Kejari Medan dan Polrestabes Medan.

Siwaji Raja alias Raja Kalimas (tengah) saat digiring keluar dari RTP Polrestabes Medan, Selasa (14/3/2017)
Siwaji Raja alias Raja Kalimas (tengah) saat digiring keluar dari RTP Polrestabes Medan, Selasa (14/3/2017) ()

Pertimbangan hakim salah satunya yakni kurangnya alat bukti dari penegak hukum untuk menetapkan Siwaji Raja sebagai otak pelaku pembunuhan Kuna.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Erman Syafrudianto mengatakan, pada dasarnya pihaknya menjalankan perintah majelis hakim PN Medan yang mengabulkan gugatan praperadilan Siwaji Raja.

Baca: NEWS VIDEO: Siwaji Raja Dititipkan di Rutan Selama 20 Hari, Jaksa Segera Limpahkan ke Pengadilan

Baca: Kejam, Ternyata Pembunuhan Kuna Sang Pengusaha Airsoft Gun Sudah Direncanakan 2014 Silam

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved