Mengejutkan, Kepala Sekolah Terlibat Pelecehan Seksual Siswa SLB Ditemukan Gantung Diri

MAS (52), tersangka kasus pelecehan seksual ditemukan tewas gantung diri di rumahnya sendiri, Senin (28/8/2017).

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Suasana di depan rumah duka tersangka kasus pelecehan seksual, MAS (52) di Jalan Pembangunan RT 38, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (28/8/2017). Masih tampak beberapa warga yang menunggui rumah duka. 

Baca: Video Bejat Majikan Arab Saudi, Detik-detik PRT Indonesia Dipaksa Berhubungan Intim

Baca: Kaget, Penampilan Terbaru Istri Piyu Padi, Hubungan Gelap dengan Mertua Dian Sastro Terungkap

Ada juga yang duduk di kursi plastik. Sementara di depan rumah duka, orang-orang semakin banyak berkumpul.

"Habis maghrib tadi almarhum meninggal. Ditemukan gantung diri, sekitar jam 7," kata seorang warga yang enggan namanya disebut. 

Plt Kasat Reskrim Polres Balikpapan Iptu Nyoman Darmayasa saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

"Ya benar, yang bersangkutan meninggal dunia, gantung diri," katanya saat dihubungi melalui saluran telepon. "Saya tadi melayat dari rumah duka," lanjutnya.

Saat ditanya kelanjutan proses hukumnya, ia menyebut sesuai dengan pasal 77 KUHP proses penyidikan dihentikan alias kasus ditutup.

Sejauh ini MAS yang merupakan salah satu kepala Sekolah Dasar Negeri di Balikpapan ditetapkan penyidik Polres Balikpapan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa SLB.

"Sesuai ketentuan, karena tersangka meninggal, kasusnya ditutup," tuturnya.

Nyoman pun membenarkan bahwa yang bersangkutan meninggalkan pesan dalam bentuk surat tertulis yang menyatakan dirinya tak bersalah. "Iya benar," ucapnya.

Ia enggan berkomentar banyak soal sebab yang bersangkutan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Jika dikaitkan dengan pesan terakhir tersangka sebelum meninggal, diduga kuat yang bersangkutan tertekan lantaran dituding sebagai pelaku tindakan asusila.

Kendati demikian, menurut Nyoman, kalaupun ada tekanan seperti itu, tersangka tidak harus mengakhiri hidupnya.

"Meski tersangka dia kan belum bisa dikatakan bersalah. Pun sampai dengan Pengadilan. Karena hukum kita menjunjung azas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih banyak keluarga dan kerabat berdatangan ke rumah duka. (*)

*******

                                         KLIK BERITA LAINNYA   

                                     #BeritaTERPOPULER 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved