Pacaran 7 Tahun, Jenis Kelamin Calon Pengantin Pria Terbongkar Jelang Nikah, Kok Bisa?

Bagaimana pacaran selama tujuh tahun menjalin kasih tidak mengetahui jenis kelamin pacarnya? Malah sehari sebelum menikah baru diketahui

Instagram/humasrespurworejo
Pratama yang sejatinya bernama Nova Aprida Avriani berniat menikahi seorang wanita 

TRIBUN-MEDAN.com - Rencana pernikahan Wilis Setyowati (26), warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, gagal. Calon suaminya ternyata wanita.

Hal itu terungkap setelah keluarga Wilis curiga bahwa calon suami Wilis memiliki fisik dan suara yang tidak layaknya laki-laki.

Calon suami Wilis itu mengaku bernama Pratama asal Desa Binong, Kota Tangerang, Jawa Barat memiliki nama asli Nova Aprida Avirani.

Baca: Mengaku Seorang Pria, Wanita Ini Gagal Nikahi Wilis Setyowati, Kembang Desa Sidoleren

Rencana pernikahan yang bakal digelar pada hari Selasa (5/9/2017) antara sepasang kekasih yang sudah berpacaran selama tujuh tahun itu harus berhenti di tengah jalan.

Baca: Pakai Balutan Gaun Merah Ayu Ting Ting Unggah Foto Lagi Hamil, Netizen pun Heboh

Baca: Pengumuman Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2017 Lulus 30.167, Cek Nama Anda di Sini

Baca: Terungkap, Motif Pembunuhan Cekcok Indria Malu Suami Punya Mobil Butut dan Rumah Ngontrak

Tenda dan teratak resepsi sudah dipersiapkan, bahkan warga sudah melakukan rewang untuk hajatan pernikahan
Tenda dan teratak resepsi sudah dipersiapkan, bahkan warga sudah melakukan rewang untuk hajatan pernikahan (Ist)

Bagaimana pacaran selama tujuh tahun menjalin kasih tidak mengetahui jenis kelamin pacarnya?

Keluarga Wilis kemudian melaporkan Pratama ke kantor Polres Purworejo atas tuduhan pemalsuan identitas.

Laporan tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim medis puskemas setempat terhadap Pratama.

"Hasil pemeriksaan tim medis diketahui bahwa calon mempelai pria ternyata wanita. Dia mengaku bernama Pratama, padahal nama aslinya Nova Aprida Avriani," ujar Kepala Polres Purworejo AKPB Satrio Wibowo melalui kepala Satuan Reskrim AKP Kholiq Mawardi, dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).

Kholiq mengungkapkan, ibu Wilis melaporkan calon menantunya itu setelah berkoordinasi dengan kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas Gebang beberapa waktu lalu.

Sedianya, pesta pernikahan akan digelar Selasa (5/9/2017).

Menerima laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Polisi kemudian mengamankan Nova Aprida Avriani alias Pratama itu dan menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut keterangan keluarga dan saksi-saksi, ujarnya, diketahui bahwa Wilis dan "calon suaminya" itu telah menjalin asmara selama sekitar tujuh tahun.

Nova alias Pratama datang ke rumah keluarga Wilis untuk meminang pujaan hatinya itu pada Kamis (31/8/2017) lalu.

“Pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang kami periksa atas perkara pemalsuan surat-surat. Dari tangan pelaku kami sita barang bukti berupa surat permohonan numpang nikah,” imbuh Kholiq.

Kholiq menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan badan.

Purwadi, penghulu KUA Gebang, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas-berkas persyaratan pernikahan kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan pada Selasa (5/9/2017).

Namun, keluarga mempelai wanita mencurigai, calon mempelai pria bukan pria sesungguhnya.

"Menerima aduan keluarga mempelai wanita kami berkoordinasi dengan Puskemas Gebang untuk memeriksa mempelai pria. Hasilnya ternyata mempelai pria berjenis kelamin wanita. Akhirnya kami laporkan ke polisi dan rencana pernikahan dibatalkan," kata Purwadi.

Keluarga Shock

Keluarga mempelai perempuan merasa shock begitu mengetahui calon mempelai pria ternyata seorang perempuan seperti yang dikutip dari Instagram Polres Purworejo.

Baca juga:

(Ditangkap, Ini Sosok Suami Indria Kameswari yang Diduga Pembunuh Pegawai Cantik BNN)

(Bella dan Engku Emran Nikah Bulan Depan, Untaian Ayat Suci Alquran pun Dipanjatkan)

(Gagal Move On, Nadine Chandrawinata Berdalih Ditanya Nikah Sang Mantan, Hamish Daud)

Tenda dan teratak resepsi sudah dipersiapkan, bahkan warga sudah melakukan rewang untuk hajatan pernikahan
Tenda dan teratak resepsi sudah dipersiapkan, bahkan warga sudah melakukan rewang untuk hajatan pernikahan (Ist)

Mengetahui hal tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Purworejo Polda Jateng, Kasat Reskrim Akp Kholiq Mawardi Sh mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan medis di puskesmas gebang diketahui calon mempelai pria adalah seorang wanita.

Baca juga:

(Ditanya Soal Motif Suami Tega Membunuh Istri Pegawai BNN, Ini Jawaban Kapolda Kepri)

(Begini Cara Suami Pembunuh Istri Pegawai BNN Lolos di Bandara Berhasil Kabur ke Batam)

(Dibunuh, Postingan Terakhir Pegawai BNN Mengejutkan, Sebut Perjalanan Penuh Suka Duka)

“Sekarang pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan dalam perkara pemalsuan surat, dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti surat permohonan numpang nikah” Kata Kasat Reskrim.

Pelaku diancam dengan kurungan paling lama 6 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Kuhp, pungkas Kasat Reskrim.

Like facebook

Tribun Medan eksis di Sosial Media:
Follow twitter @tribunmedan dan suka Facebook tribun-medan.com

Cek juga Instagram Tribun Medan di @tribunmedandaily temukan informasi menariknya.

Anda penggila bola? Suka Facebook  Tribun PSMS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved