Dua SKPD Saling Tuduh Soal Sanksi Kepala Sekolah Penerima 'Siswa Siluman'
Inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Sumut atas persoalan siswa siluman ini.
Penulis: Tulus IT |
"Tidak bisa. Jadi seperti ini, kalau sanksi disiplin itu kan PP 53. Kami hanya membuatkan SK-nya. Tindak lanjutnya dari orang itu. Jenis sanksinya apa sudah ada? Jenis disiplin yang dilanggar itu kan mereka yang tahu," kata Kaiman.
Kaiman menambahkan, BKD hanya bersifat menerima saran tindak dari Dinas Pendidikan Sumut. Sedangkan mengenai jenis sanksi, kata Kamian, itu justru seharusnya ditentukan oleh dinas tersebut.
"Jadi namanya itu saran tindak dari orang itu. Nanti orang itu menyarankan sesuai pelanggaran yang dilakukan si oknum," kata dia.
Sementara itu, penelusuran www.medan-tribunnews.com di SMAN 13 Medan, sempat terjadi cekcok antara sejumlah orang yang diduga orangtua para siswa ilegal.
Namun, sejumlah orangtua kompak bungkam. Sedangkan Pelakasana Harian Kepala SMAN 13 Medan Ramzah dan Yusnar belum bisa dikonfirmasi.
Pantauan www.medan-tribunnews.com, satu unit mobil dari Polsek Delitua tampak terparkir di halaman sekolah.
Sedangkan hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dari kepala sekolah masih berada di ruangannya dan tak dapat ditemui.(*)
