Dua SKPD Saling Tuduh Soal Sanksi Kepala Sekolah Penerima 'Siswa Siluman'

Inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Sumut atas persoalan siswa siluman ini.

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan/Nanda
Suasana di SMAN 13 Medan saat sejumlah orangtua siswa ilegal menyambangi sekolah tersebut, Selasa (19/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Sumut Saut Aritonang menyebut dinasnya telah menyerahkan berkas kepegawaian Kepala SMAN 2 dan SMAN 13 Medan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.

Hal ini, kata Saut, dilakukan agar BKD Sumut menentukan dan menjatuhkan sanksi terhadap dua kepala sekolah itu karena terbukti adanya ratusan siswa ilegal atau 'siswa siluman' yang masuk ke sekolah tersebut tanpa melalui jalur resmi.

"Setahu saya sudah dikasih oleh kepala dinas," kata Saut saat dihubungi, Selasa (19/9/2017).

Baca: Ada Dugaan Suap Siswa Siluman SMA Favorit, Tim Saber Pungli Siap Turun Tangan

Inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Sumut atas persoalan siswa siluman ini. Pertama menyarankan pemindahan para siswa ilegal ini ke sekolah swasta. Kedua, mengganti kepala sekolah.

Namun, Saut mengatakan, dinasnya tidak mencantumkan jenis sanksi pemecatan atau penggantian kepala sekolah ke BKD Sumut.

"Bukan mengganti di situ, tapi menberikan sanksi berdasarkan PP 53 Tahun 2010," katanya.

Baca: Final, Disdik Sumut Keluarkan Ratusan Siswa Siluman di SMA 2 dan SMA 13

Menurut Saut, BKD Sumut yang berkewajiban mendalami dan menentukan jenis sanksi terhadap para kepala sekolah itu.

"Jadi nanti mereka dalami dulu. Tingkat kesalahannya apa," katanya.

Pernyataan Saut ini dibantah oleh Kepala BKD Sumut Kaiman Turnip. Kaiman mengaku sampai saat ini belum ada surat dari Dinas Pendidikan Sumut mengenai sanksi para kepala sekolah itu.

"Sampai saat ini belum ada. Belum ada itu," kata Kaiman.

Kaiman juga membantah pernyataan Saut mengenai peran BKD dalam menentukan jenia sanksi terhadap para guru.

Baca: NEWSVIDEO: Orangtua Murid Tidak Terima Anaknya Disebut Siswa Siluman

"Tidak bisa. Jadi seperti ini, kalau sanksi disiplin itu kan PP 53. Kami hanya membuatkan SK-nya. Tindak lanjutnya dari orang itu. Jenis sanksinya apa sudah ada? Jenis disiplin yang dilanggar itu kan mereka yang tahu," kata Kaiman.

Kaiman menambahkan, BKD hanya bersifat menerima saran tindak dari Dinas Pendidikan Sumut. Sedangkan mengenai jenis sanksi, kata Kamian, itu justru seharusnya ditentukan oleh dinas tersebut.

"Jadi namanya itu saran tindak dari orang itu. Nanti orang itu menyarankan sesuai pelanggaran yang dilakukan si oknum," kata dia.

Sementara itu, penelusuran www.medan-tribunnews.com di SMAN 13 Medan, sempat terjadi cekcok antara sejumlah orang yang diduga orangtua para siswa ilegal. 

Namun, sejumlah orangtua kompak bungkam. Sedangkan Pelakasana Harian Kepala SMAN 13 Medan Ramzah dan Yusnar belum bisa dikonfirmasi.

Pantauan www.medan-tribunnews.com, satu unit mobil dari Polsek Delitua tampak terparkir di halaman sekolah.

Sedangkan hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dari kepala sekolah masih berada di ruangannya dan tak dapat ditemui.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved