News video

Breaking News: Polda Gerebek Pabrik Pembuatan SIM Palsu, Barang Bukti Satu Ton Lebih

Modusnya,membeli SIM bekas dari gudang barang-barang bekas atau botot. Harga SIM yang dibeliRp 1500 per kilogramnya

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Salomo Tarigan

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Sumut menggerebek lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/9/2017) malam.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menemukan jutaan SIM bekas yang sudah tidak dipergunakan untuk dipalsukan menjadi SIM baru.

Baca: PERKELAHIAN Memanas, Polisi Tembak Dada, Peluru Tembus Mengenai Orang Lain

Baca: Mau Tahu, Berapa Harga SIM Palsu yang Dijual Tersangka? Daftar Pemesan Ada dalam Buku Catatan Ini

Baca: Oknum Polisi yang Terlibat Pembuatan SIM Palsu, Diduga Mabok Sabu saat Dibekuk

SIM tersebut disimpan dalam speaker, bawah tempat tidur, dan dalam puluhan goni. Total jutaan SIM bekas, berhasil ditemukan, dengan berat hingga satu ton lebih.

Baca: 3 Kampus Terancam Tutup, Mahasiswa: Kok Bisalah Aku Masuk Kampus Ini?

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah yang memimpin langsung penggerebekan beserta dengan tim mengatakan, pengungkapan telah dimulai dengan melakukan penyelidikan dua minggu.

"Adi tadi tepatnya jam 18.00 WIB anggota bisa menangkap pelaku yang diduga melakukan pemalsuan SIM. Pelakunya ada tiga orang dengan inisial HR, RF dan IR sementara atas nama H masih buron," kata Nurfallah.

"Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli SIM bekas dari gudang barang-barang bekas atau botot. Harga SIM yang dibeli hanya Rp 1500 per kilogramnya," tambahnya.

Baca: GEREBEK Pabrik SIM Palsu, Oknum Polisi Ini Panik! Ini Tiga Tersangka yang Dibekuk

Baca: Sudah Bayar Rp Rp 6 Juta, Keluarga Calon Mahasiswa Nyesal Daftar di STIKes Sumut, Ini Alasannya

Dirkrimum menjelaskan para pelaku mensortir SIM yang masih layak dipergunakan atau belum digunting, untuk diubah menjadi SIM palsu.

Dari hasil pengungkapan ini pelaku mengaku sudah empat bulan beroperasi, dan telah membuat 70 SIM yang sudah dijual pada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved