Sopir Mengeluh Ada Pungli di Kawasan Industri Medan, PT KIM II Bilang Begini
Terkait tudingan tersebut, PT KIM II menolak memberikan informasi mengenai besaran tarif parkir yang dibebankan kepada para sopir truk kontainer.
Penulis: Tulus IT |
Kompak mengenakan baju serba putih, massa menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut dugaan praktik pungutan liar yang mereka alami di PT Kawasan Industri Medan (KIM) II.
Kedatangan massa ditandai dengan suara bising yang berasal dari klakson truk. Aksi ini pun menarik perhatian sejumlah orang yang turut melintas di sekitar lokasi aksi.
Berdiri di atas bak truk yang didominasi cat kuning, Koordinator Aksi Parlin Manihuruk mengungkapkan tiap sopir truk yang melintas KIM II dikutip uang senilai Rp 15 ribu tanpa alasan jelas.
Uang ini diduga dikutip secara liar dengan modus biaya parkir oleh sejumlah oknum yang mereka sebut berasal dari satu organisasi kepemudaan.
Baca: Sopir Truk Kontainer Mengeluh Banyaknya Pungli, Ini Reaksi Baskami Ginting
"Kami dimintai Rp 15 ribu sekali masuk. Kadang kami bisa masuk empat sampai lima kali," katanya.
Uang-uang yang dikutip terhadap para sopir, lanjut Parlin, disebut liat atau ilegal karena tidak memiliki dasar hukum.
Parlin bersama para rekan aksinya pun menuntut pihak berwajib untuk turun tangan menindak dan memberantas praktik ini.
Di sisi lain, mereka juga meminta DPRD Sumut menerbitkan rekomendasi pencopotan terhadap Direktur Utama KIM Ruli Adi. Tak hanya itu, massa juga menyoroti kinerja jajaran Polres Belawan karena dinilai membiarkan praktik pungutan tersebut berlangsung.
"Bahkan setiap hari itu ada sekitar 3.000 truk yang masuk ke KIM," sambung Parlin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sopir-truk-demonstrasi_20171003_132821.jpg)