Waspadalah, Liquid Vape yang Mengandung Narkoba Mulai Beredar
Tim Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tembakau dan liquid narkotika yang berasal dari Amsterdam, Belanda.
Baca: Usai Ditalak Cerai Enji, Penampilan Terkini Nizar yang Belum Resmi Jadi Janda Disorot Warganet
Baca: 7 Foto Nakal nan Aduhai ala Nikita Mirzani yang Bikin Cenat-cenut
Baca: Dibully karena Dianggap Bukan Pribumi, Bocah Ini Akhirnya Apungkan Permintaan yang Bikin Nyesek
Baca: Mengudar Fakta di Balik Hotel Alexis, Siapa Sang Pemilik dan Kaitannya dengan Wiranto dan Ahok
Baca: Gara-gara Hal Ini, Istri Andre Taulany sampai Disebut Tak Pantas oleh Warganet, Kenapa Ya?
Baca: Tetap Waspada, Inilah Daftar Hoax Terkait Registrasi Kartu SIM Prabayar
Baca: Hari Ini Polisi Razia Serentak, Jangan Asal Mau Ditilang tapi Lengkapi Juga Surat-surat Kendaraan
Baca: Duh Ampun Alasan Bantu Teman, Perempuan Ini Jual Jasa Layani Threesome via Facebook
Setelah diinterograsi bahwa pelaku mengaku menjual barang haram tersebut melalui aplikasi online dengan harga jual sebesar Rp 800.000 untuk dua botol vape kecil berukuran 10 ml.
Sampai saat ini, menurut John, peredaran liquid diduga mengandung narkoba tersebut masih dijual secara online.
John pun mengaku timnya akan terus melakukan pengawasan terhadap toko-toko vape yang menjual liquid narkoba itu.
"Begini jadi hak untuk menjual liqud atau vape itu tidak dilarang. Tapi kalau ada informasi kita sikat," katanya.
Para pelaku melakukan mengunakan media sosial sebagai alat transaksi jual beli, untuk itu ia sangat menyanyangkan atas perantara media sosial yang dilakukan oleh para pelaku.
Tak hanya itu menurutnya efek cairan liquit ini dapat memberikan efek halusinasi yang sangat cepat dalam satu hisapan.
"Jahatnya luar biasa narkotika itu, jadi saya imbau mahasiswa mahasiswi yang mengunakan vape seperti ini segera berhenti, karena isi kandungan tersebut telah dicampur dengan cannabinoid," katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana minimal 20 tahun maksimal pidana seumur hidup.
(Warta Kota/ Joko Supriyanto)
Berita Ini Sudah Tayang di Warta Kota dengan Judul Awas! Liquid Vape Mengandung Narkoba Mulai Beredar
