Alamak

Anak Majikan Dianiaya Pembantu Rumah Tangga dengan Alat Bantu S3ks

Seorang pembantu rumah tangga asal Filipina yang bekerja di Hong Kong dituduh melakukan kekerasan terhadap anak-anak.

Next Shark
Pembantu rumah tangga yang aniaya anak majikannya. (Next Shark) 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pembantu rumah tangga asal Filipina yang bekerja di Hong Kong dituduh melakukan kekerasan terhadap anak-anak.

Melansir dari Next Shark pada Jumat (3/11/2017), diketahui, pembantu rumah tangga yang bernama Gina Canny Baduan (38) ini memukul anak majikannya yang masih berusia 2 tahun menggunakan alat bantu seks berupa vibrator dildo.

Kini ia sudah diadili di Pengadilan Tinggi Kwun Tong dan sudah diberikan hukuman.

Peristiwa ini bermula saat majikan Baduan menemukan ada bekas warna merah di bagian tubuh putrinya.

Saat ditanyai sang ibu darimana asal bekas merah tersebut, sang anak pun mengaku bahwa itu adalah hasil pukulan Baduan menggunakan vibrator dildo.

Alat bantu seks yang digambarkan jaksa penuntut umum sebagai 'objek vital pria' inilah yang dilaporkan ibu gadis tersebut.

Baca: 7 Cara Menghindari Operasi Zebra Ini Bikin Ngakak, Nomor 5 Sialnya Double

Namun tidak jelas bagaimana gadis kecil itu bisa menyebutkan bahwa alat yang digunakan untuk memukulnya adalah dildo vibrator.

Diketahui, Baduan dipekerjakan oleh keluarga di sebuah perumahan swasta di Tseung Kwan O, Hong Kong sejak tahun 2016.

Pascakejadian ini, Baduan pun dipecat dan ditangkap polisi pada bulan Oktober.

Baca: Terbongkar, Ini Daftar Nama 33 Perempuan Penghibur Hotel Alexis dan Tarifnya yang Beredar di Medsos

Baca: Wow, Tak Sengaja Raffi Ahmad Bocorkan Tanggal Nikah Baim Wong, dengan Marshanda?

Baca: Heboh Ambulans Maut, Begini Penjelasan Pihak Keluarga yang Mencengangkan

Baca: Pesan Ojek Online, di Tengah Jalan Perempuan Ini Alami Hal Tak Mengenakkan dan Bikin Gemetaran

Baca: Istri Andre Taulany Posting Foto Ini, Netizen Meradang Sampai Bilang Laknat

Baca: Ahok hingga Glenn Fredly Disebut Pernah Mengecap Surga Dunia Alexis, Ini Komentar Ruhut

Baca: Tetap Waspada, Inilah Daftar Hoax Terkait Registrasi Kartu SIM Prabayar

Baca: Edan, Mesum di Toilet Masjid, Sejoli Ini Disiram lalu Diarak Warga hingga Balai Desa

Baca: Goyangan Seronok Penari Aduhai di Unggahan Denada yang Bikin Gagal Fokus

Terdakwa pun sempat mengajukan permohonan jaminan namun ditolak oleh hakim ketua.

Dia tidak diminta untuk mengajukan pembelaan dan ditahan di dalam penjara.

Hakim meminta laporan medis dari detail kondisi gadis tersebut terlebih dahulu dari jaksa penuntut.

Oleh karena itu, pihaknya pun menunda persidangan kasus tersebut pada 13 Desember 2017 mendatang. 

(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Miris! Pembantu Rumah Tangga Ini Dibekuk Setelah Aniaya Anak Majikan Pakai Alat Bantu Seks!

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved