Sidang Nenek 92 Tahun

Rintihan Nenek 92 Tahun saat Divonis: Jangan Sidang Lagi Pak Hakim, Aku Sudah Tua, Capek Aku. . .

'Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini. Saya sudah tua, janganlah aku disidang-sidang lagi. Tak sanggup lagi aku

Penulis: Arjuna Bakkara |
Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

Usai vonis, kepada Harian Tribun Medan/online www.tribun-medan.com, Ompu Linda mengaku tidak terlalu mengerti tentang apa yang dimaksudkan hakim kepadanya.

Namun dengan berbahasa Batak, yang diterjemahkan Boy pengacaranya dia menyampaikan agar tidak disidang lagi dengan berbagai pertimbangan.

"Unang sai

 

disidang be ahu. Nungga loja ahu, dang boi be ahu mardalani. Nungga mattua ahu." (Saya sudah tua, janganlah aku disidang-sidang lagi. Tak sanggup lagi karena sudah lelah di hari tuaku ini)," sebutnya dengan suara bergetar.

Ompu Linda mengaku lelah setiap kali menjalani persidangan. Apalagi harus menyeberangi Danau Toba dengan kapal kayu yang dia tumpangi memakan waktu kurang lebih dua jam. Belum lagi bila sidang dimulai sore hari dan bisa berakhir pukul 9, malam seperti hari-hari sebelumnya. Artinya, Oppu Linda harus kedinginan malam harinya menahan hempasan angin danau tiap kali pulang ke rumahnya di Desa Panamean.

Saulina boru Sitorus mendatangi PN Negeri Balige.
Saulina boru Sitorus mendatangi PN Negeri Balige. (Hetanews/Julina Martha Hutapea)

Baca: Nenek 92 Tahun Menunggu Vonis Hakim, Mengaku Dimintai Uang Ratusan Juta oleh Saudara Sendiri

Baca: Miris Percakapan Atlet yang Nikahi Siswi SMK dengan Istrinya, Ternyata si Pelakor Larang Hal Ini!

Baca: Mengerikan Curhat Istri Atlet Angkat Besi DN, Saat Suaminya Direbut ABG Siswi SMA yang Sudah Hamil

3) PENGACARA AJUKAN BANDING

Menyikapi putusan tersebut, penasihat hukum, Boy Raja Marpaung mengatakan akan pikir-pikir. Namun, usai persidangan mereka sepakat menyatakan banding.

"Kami akan menyatakan banding, karena sebelumnya Oppu Linda telah mendapatkan izin dari ahli waris lahan tersebut, yakni Kardi Sitorus," ujar Boy.

Kata Boy, dalam waktu dekat akan menagjukan memori banding di Pengadilan Tinggi Medan. Namun, keputusan tersebut kembali ke keluaraga Saulina, sebagaimana yang dilakukan anak-anaknya.

Cucu Ompu Linda, Helfina Rumapea mengaku tidak terima atas putusan hakim. Menurutnya, mereka berani membersihkan lahan tersebut dikarenakan memang telah mendapat restu dari Kardi Sitorus. Sehingga mereka berniat membangun Tambak/Tugu di tanah leluhur mereka.

Baca: Rizieq Shihab Siap Diamankan Polisi Tiba di Bandara, Cek Manifes Kepulangan

4) JAKSA PENUNTUT ENGGAN KOMENTAR

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved