Sidang Nenek 92 Tahun

Rintihan Nenek 92 Tahun saat Divonis: Jangan Sidang Lagi Pak Hakim, Aku Sudah Tua, Capek Aku. . .

'Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini. Saya sudah tua, janganlah aku disidang-sidang lagi. Tak sanggup lagi aku

Penulis: Arjuna Bakkara |
Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumater Utara menjatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92 tahun) alias Ompu (baca: Oppu) Linda. Ia j anda dari Boigodang Naiborhu.

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).

Kemudian hakim menanyakan Saulina terkait putusan yang baru saja dibacakan. "Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya Hakim kepada Saulina. Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari untuk Nenek Saulina. Nenek Saulina tidak meringkuk di balik jeruji penjara, sebab dia menjalani tahanan rumah.

Berikut bebrapa fakta tentang persidangan Saulina.

1) LAHIR 19 TAHUN SEBELUM INDONESIA MERDEKA

Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu. Ia merintih, dan menjawab dalam bahasa Batak Toba, "Unang be sai sidang be ahu bapak. Nungnga matua ahu, nungga loja ahu dihatuaon hu on ('Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini.)"

Ia sembari mengangguk kenarah hakim. Selanjutnya, menggunakan tongkat kayu bambu, Ompu Linda dipapah cucunya Helfina Rumapea ke luar Ruang Sidang.

Saulina kelahiran Oktober 1926. Ia lahir 19 tahun sebelum Indonesia merdeka.  Di masa senjanya, nenek ini masih aktif bertenun kais khas Batak, di kampungnya.

Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur.
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. (Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)

Baca Juga:

Baca: Presiden Afghanistan Sematkan Medali Tertinggi Kepada Presiden Jokowi Atas Keberaniannya!

Nenek 92 Tahun di Tobasa Dihukum 1 Bulan 14 Hari hanya karena Menebang Pohon Durian

Putusan Sidang Nenek 92 Tahun, Ompu Linda: Pak Hakim Aku, Sudah Tua Janganlah Sidang lagi

Diadili, Nenek 92 Tahun Asal Balige Menangis saat Majelis Hakim Bacakan Vonis

2) TIDAK FASIH BERBAHASA INDONESIA

Usianya sudah uzur, fisik sudah semakin melemah dan tulang hanya dibalut dagingnya yang tipis berkerut. Dia hanya berharap bebas. Sebagai nenek yang lahir, jauh hari sebelum Indonesia merdeka, wajar Saulina tidak bergitu fasih berbasa Indonesia. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved