Sidang Nenek 92 Tahun

Rintihan Nenek 92 Tahun saat Divonis: Jangan Sidang Lagi Pak Hakim, Aku Sudah Tua, Capek Aku. . .

'Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini. Saya sudah tua, janganlah aku disidang-sidang lagi. Tak sanggup lagi aku

Penulis: Arjuna Bakkara |
Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erthy Simbolon tidak mau berkomentar ketika diwawancarai soal tuntutannya sebelumnya, dia tidak menjawab. Peremouan berambut sebahu itu hanya bergegas keluar dari Ruang Sidang.

Terkait alasannya menahan para terdakwa setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian dia juga tak menjawab. Erthy terburu-buru menuju ke luar ruangan menghindari wartawan.

5) GARA-GARA MENEBANG POHON DURIAN

Saulina digugat Japaya Sitorus (70 tahun), teman sekampungnya, sesama warga Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Saulina dan Japaya masih terbilang saudar, sesama keturunan bermarga Sitorus. Japaya menggugat Saulina bersama enam orang lainnya.

Keenam orang itu adalah, yakni Marbun Naiborhu (46 tahun), putra kandung Saulina. Kemudian lima lagi adalah ponakan, yakni anak dari abang dan adik suaminya. Mereka adalah Maston Naiborhu (46), Jesman Naiborhu (45), Luster Niborhu (62), Bilson Naiborhu (59), Hotler Naiborhu 52).

Dalam adat Tapanuli, ponakan semarga, disamakan dan disapa sengan sebuatan anak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, menyatakan keenam terdakwa bersama mengganjar hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan, pada sidang putusan, Selasa (23/1). Mereka lebih dahulu menerima vonis sebelum Saulina.

6) MEMBANGUN TUGU MAKAM LELUHUR

Persoalannya bermula dari niat Ompu Linda dan keluarga besar bermarga Naiborhu membangun makam atau tugu leluhur dari suami dan leluhur, Naiborhu. Namun Japaya merasa dirugikan, karena Saulina dan anak/pnakan menebang pohon durian di atas tanah dijadikan tempat membangun tugu atau makam.

Tugu bagi orang Tapanuli dijadikan tempat pemidahan tulang-belulang atau kerangka nenek-moyang atau keluarga yang telah lama meninggal. Tulang-belulang biasanya digali dari kubur di tanah , lalu dipindahkan ke dalam tugu yang terbuat dari beton.

Japaya Sitorus tidak hadir pada sidang putusan kasus yang menyeret Ompu Linda, Senin kemarin. Saat dikonfirmasi Japaya bersikeras, dai menggugat gara-gara para terdakwa menebang pohon durian miliknya yang terlak di pekuburan.

"Pohon durian itu milikku, telah berumur 10 tahun. Pohon durian tersebut ditebang oleh Marbun Naiborhu, kemudian diangkat ke pinggir tambak (tugu) agar tidak mengenai semen bangunan Boigodang Naiborhu yang sedang dibangun," kata Japaya kepada Tribun Medan, Senin (29/1/2018) malam. Ukuran pohon durian itu diperkirakan berdiameter sekitar 5 inci.

7) PENGGUGAT BERDALIH RUGI RATUSAN JUTA

Japaya merasa rugi senilai ratusan juta, karena di lahan yang dibangun tugu, sebelum terdapat pohon durian, belakangan ditebangi keluarga Saulina. Sedangkan Saulina mengaku sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf untuk dijadikan tempat membangun tugu.

Lalu melaporkan Saulina dan terdakwa lainnya pada 1 Maret 2017 lalu ke Polsek Lumban Julu, Tobasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved