Tunjuk Perwira Polri Jadi Pj Gubernur Sumut, PDI P Minta Mendagri Dengar Suara Publik

"Saya belum posisi sepakat atau tidak, karena penjabat gubernur itu otoritas pemerintah pusat.

Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ Nanda F Batubara
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman 

Basarah mengatakan, penjabat gubernur Jabar nantinya hanya bertugas secara teknis selama 13 hari.

Meskipun relatif singkat, menurut dia, Mendagri tetap perlu mempertimbangkan suara publik.

Di sisi lain, Basarah meminta polemik ini tidak dipolitisasi terlebih dahulu. Sebab, Presiden Joko Widodo belum memutuskan apa-apa terkait ini.

Ia meminta semua pihak menunggu keputusan resmi dari Presiden Jokowi terlebih dahulu.

"Mari kita tunggu keputusan Presiden dalam mengambil keputusan tersebut. Kami belum mengetahui apa respons Presiden terkait dengan usulan Mendagri ini," ujar Ahmad.

Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum menentukan nama yang akan diangkat sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Ada dua nama yang merupakan pejabat tinggi Polri, yang diusulkan untuk menjadi penjabat gubernur.

Dua perwira tinggi itu adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Dua nama ini merupakan usulan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(nan/tribunews/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved