Ujaran Kebencian
Jokowi Jongos Asing dan Aseng, Buya Syafii Dapat Amplop, Pria Ini Ditangkap Bareskrim Polri
"Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing".
TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik.
AA dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polri, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif melalui akun Facebook miliknya.
"Pada Rabu (14/2/2018) pukul 02.30 WIB, Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Kamis (15/2/2018).
Baca: Istri Unggah Foto Tak Terduga Fachri Albar Sehari Sebelum Ditangkap Polisi
Baca: Hotman Paris Sebut Salah Satu Mantan Raffi Sebagai Artis Tercantik, Lihat Reaksi Nagita Slavina
Baca: Ruhut Sitompul Balas Sindiran Fadli Zon tentang Sri Mulyani sebagai Menteri Terbaik
Baca: Mengulik Sosok Viola Maria, Istri Daniel Mananta yang Jarang Terekspos
Baca: Menilik Mobil Mewah Andalan Prabowo Subianto, Mulai Harga hingga Performanya
Baca: Kala Pose Agnez Mo sebagai Model di Majalah Internasional Malah Jadi Perbincangan
Tulisan-tulisan yang dianggap pelanggaran hukum, salah satunya kalimat "Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan".
Kemudian, ia juga mengunggah foto Buya Syafii dengan caption, "Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? Sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop?".
Baca: Masih Ingat Arya Wiguna Demi Tuhan, Begini Kondisi Kehidupannya Kini
Baca: Wanita Cantik Tewas Tanpa Busana di Kamar Kos, Polisi Temukan Bercak Cairan Aneh
Baca: Sang Kakak Curiga Lihat Tingkah Adik, saat Handphone Diperiksa, Hal Mengagetkan Terkuak
Baca: Mengulik Fakta-fakta Pembantaian Sadis Sekeluarga, Mulai Pengakuan Tetangga hingga Motif Pelaku
Baca: Ulik 7 Fakta Menyasar JR Saragih, Tak Lolos Syarat di Pilgub Sumut Lantaran Ijazah SMA
Baca: Raffi Ahmad Kepergok Masuk Ruangan saat Syahrini Belum Ganti Busana, Lihat Videonya
Adapun tulisan yang dianggap menghina Jokowi, yakni "Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing".
Tulisan lainnya, "Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi".
AA juga mem-post foto diri saat memegang senjata laras panjang, dengan caption foto: "Siap mengawal kepulangan Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab Lc,MA. TAKBIR!".
Fadil mengatakan, motif AA mem-post gambar dan foto-foto tersebut sebagai ungkapan kekecewaan.
"Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," kata Fadil.
Baca: Ngaku Biseksual, Gadis Cantik Dibully hingga Akhiri Hidupnya Sendiri
Baca: Putri Ahok Turut Serta Fifi Lety kala Memergoki Veronika dan JT di Tempat yang Sama
Baca: Pernah Bersama di Indonesian Idol, Firman Siagian Beberkan Sifat Asli Judika
Baca: Bikin Kaget, Simak Pengakuan Karyawan Julianto Tio tentang Perilakunya
Baca: PSK Muda Mengaku Layani Empat Pria dalam Semalam tapi Bayaran Jasanya Sungguh Miris
Baca: Dewi Perssik Beri Jawaban Blak-blakan kala Dinyinyir oleh Netizen soal Kehamilannya
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kartu SIM, dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo, Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 207 KUHP.
"Pesan ke masyarakat, netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Fadil.
(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pria Ini Ditangkap Karena Dianggap Hina Jokowi, Polri, dan Buya Syafii"
