Penganiaya Nadya Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Yasni Histeris dan Pingsan di Pengadilan

Dede Alamsyah alias Dirly, terdakwa penganiaya Nadya (17), siswi SMA Teladan Siantar, terdakwa dituntut 10 tahun penjara.

Penulis: Dedy Kurniawan |
IST
Yasni histeris hingga pingsan mendengar jaksa menuntut terdakwa penganiaya sadis terhadap anaknya hanya dituntut selama 10 tahun penjara pada persidangan di PN Siantar, Kamis (22/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Isak tangis Yasni ibunda dari Nadya pecahkan suasana di luar ruang sidang terdakwa Dede Syahputra alias Dirly, pengaiaya sadis terhadap Nadya.

Yasni histeris pasca mendengar tuntutan jaksa dalam sidang yang dipimpin tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (22/2/2018).

Dalam sidang tuntutan terhadap Dede Alamsyah alias Dirly, terdakwa penganiaya Nadya (17), siswi SMA Teladan Siantar, terdakwa dituntut 10 tahun penjara.

Adalah Jaksa Heri Santoso yang mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca: Nadya Berharap Terdakwa yang Hampir Renggut Kegadisan Dipenjarakan Seumur Hidup

Sidang tertutup dipimpin majelis hakim, hakim ketua Fitra Dewi, didampingi dua hakim anggota, Nuzuli dan Simon dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso.

Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan, bahwa terdakwa yang tinggal di Huta 1 Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, itu terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan melanggar pasal 365 ayat (2) 4e KUHPidana.

Pertimbangan hukuman kepada Dirly adalah hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa telah membuat korban rugi dan menderita.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Alamsyah alias Dirly dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Heri Santoso saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan jaksa, mata Dirly tampak berkaca-kaca, sembari menundukan kepalanya. Melihat itu, Hakim Fitra Dewi langsung menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan, sembari mengetuk palu tiga kali.

Saat Dirly digiring petugas ke ruang tahanan, tiba-tiba saja, Yasni yang mengenakan hijab hitam mendatangi Dirly dan langsung menarik bajunya.
Yasni sempat memukul Dirly dua kali sembari menjerit histeris

"Kau sudah pukuli anakku," katanya dengan nada meninggi.

Pengawal tahanan dan Jaksa Heri Santoso yang berada di lokasi langsung berupaya menahan amarah Yasni.

Setelah berhasil dipisahkan, Dirly langsung dilarikan ke ruang tahanan sementara.

Namun, kehebohan belum selesai, karena Yasni mendadak jatuh pingsan.

Petugas yang berada di saja pun langsung menggotong Ny Yasni ke ruang sidang. Pihak keluarga yang mendampingi Yasni sebelumnya berusaha menenangkannya.

"Seharusnya 15 tahun si Dirly itu, gak terima aku! Enak kali dia itu, Kusumpahkan anak kalian seperti anakku ini, yang menghukum si Dirly seperti itu, Hidup ini berputar seperti roda. Lihat saja la nanti," kata-kata yang dilontarkan Yasni sembari menangis hiateris.

Nadya yang menjadi korban penganiayaan sadis Dirly dan nyaris tewas juga tak terima dengan tuntutan JPU.

Bahkan ia memgaku masih trauma mengingat ia dipukuli, wajahnya dipijak-pijak dan nyaris dirudapaksa.

"Traumaku belum hilang-hilang sampai sekarang, masih sering teringat. Aku gak terima. Kakinya aja yang kena tembak sudah bagus (sembuh). Hidungku yang sudah patah ini gak bisa lagi bagus, dan cita-citaku pun sekarang terancam. Gak bisa lagi aku jadi Polwan," ungkap Nadia sambil menitikkan air mata.

Diketahui, Nadya telah menjadi korban penganiayaan dan perampokan Dirly pada bulan Oktober 2017 lalu.

Nadya berhasil dibujuk, Nadya kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan dianiaya dengan tujuan diperkosa dan dirampok di sana.

Hanya saja karena Dirly tak bisa ereksi, Nadya selamat dari pemerkosaan. Selanjutnya, Dirly terus menganiaya Nadya hingga tak sadarkan diri.

Setelah dikira tewas, Dirly kemudian mengambil barang-barang berharga milik Nadya dan meninggalkannya di rumah kosong itu.

Keesokan harinya, dengan tertatih-tatih, seragam sekolah berlumr darah Nadya berhasil menemui seorang warga dan meminta pertolongan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved