Berita Eksklusif
7 Fakta Rumitnya Urus IMB, Dari Alasan Oknum ASN untuk Pungli, Hingga Melibatkan Jasa Calo!
Mereka cerdik, tidak akan mau memakai kuitansi pembayaran, bila pakai kuitansi habis mereka. Begitulah kondisinya...
TRIBUN-MEDAN.COM - "Mereka cerdik, tidak akan mau memakai kuitansi pembayaran, bila pakai kuitansi habis mereka. Begitulah kondisinya, saya tidak bisa banyak cerita ini, sudah rahasia umum."
Demikian penuturan NN, pengusaha properti asal Kota Medan, Sumatera Utara, kepada Harian Tribun Medan/Online Tribun-Medan.com pekan lalu, yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Praktik pungutan liar dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) sangat dirasakan kalangan pengusaha properti. Namun hal itu sulit dihindari. Sebab proses pengurusan memakan waktu lama, bisa sampai 6 bulan.
NN menceritakan, pada umumnya tarif IMB resmi untuk membangun satu unit rumah toko (ruko) mencapai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Besaran tarif disesuaikan dengan zonasi wilayah.
Selain itu, kebanyakan tarif IMB yang berada di kawasan perkotaan, yang letaknya tak jauh dari pusat perniagaan, berkisar Rp 15 juta untuk satu unit gedung.
Namun, tak jarang pengusaha properti mengeluarkan uang berkali lipat sekadar mendapatkan IMB.
"Biasanya pungli dua hingga tiga kali lipat dari biaya pengurusan resmi. Misalnya biaya pengurusan IMB resminya Rp 5 juta tapi pemohon harus membayar Rp 10 juta atau Rp 15 juta," katanya.
Berikut 7 fakta yang dirangkum Tribun-Medan.com soal rumitnya pengurusan IMB hingga munculnya pungli dan terpaksa menggunakan jasa calo.
1. Alasan oknum untuk memalak uang yang Ingin mengurus IMB
Berbagai alasan pun diberikan para oknum ASN dinas kepada warga yang ingin mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB). Disebutkan ada tiga alasan, antara lain; 1). Permohonan IMB akan ditolak, 2). Akan ada pencabutan IMB oleh dinas terkait, 3). Bangunan akan dibongkar.
Berikut alasannya:
- Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
- Bertentangan dengan rencana tata kota
- Bangunan tidak sesuai peruntukan tanah
- Di atas persil terdapat rencana pelebaran jalan
- Mengganggu kelestarian, keserasian dan keseimbangan lingkungan
- Bertentangan dengan ketentuan perundangan‑undangan yang berlaku
- Melanggar ketentuan izin yang diberikan
- Syarat memperoleh izin tidak benar atau palsu
- Pekerjaan membangun dimulai setelah IMB keluar
- Bila pembangunan belum dimulai setelah enam bulan sejak diterbitkan izin dapat dicabut
- Bangunan tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan
- Pelaksanaan mendirikan bangunan tidak memiliki izin dari dinas terkait
2. Terpaksa Menggunakan Jasa Calo
Demi kelancaran proses pengurusan surat-surat, pengusaha pun akhirnya terpaksa menggunakan jasa pihak perantara, yakni calo, untuk mengurus surat-surat dokumen.
Calonya bisa dari dalam orang dinas maupun orang luar.
Biasanya pengusaha memberikan uang secara keseluruhan, jadi pelicin dan biaya resmi sudah diserahkan.
3. Keluhkan mental 'preman' aparatur sipil negara (ASN)
Pengusaha properti juga mengeluhkan mental "preman" aparatur sipil negara (ASN).
Pria yang tergabung dalam organisasi Real Estate Indonesia (REI) Sumut ini mengaku, saban ingin mendirikan kompleks perniagaan akan semakin ditekan bila membutuhkan izin lingkungan.
"Bila ruko yang dibangun cukup luas, maka wajib ada pengurusan Amdal, sehingga mengeluarkan banyak uang lagi. Kalau mengurus izin lingkungan lebih gila lagi," ujar NN.
Ia mengaku jangka waktu pengurusan IMB mencapai satu sampai enam bulan. Bila pemohon salah mengajukan gambar, maka prosesnya makin rumit dan bertele‑tele.
"Kalau dulu masih bisa mengurus empat unit IMB untuk ruko, yang pembangunannya mencapai 8 hingga 10 unit. Sekarang harus serupa. Misalnya bangun 10 unit ruko, maka harus ada 10 IMB. Kalau curang, pengusaha tak bisa menjual," katanya.
4. Licin bak belut, minta uang tanpa kuitansi
Untuk mengendus aliran uang pungli IMB tidak gampang karena tanpa kuitansi.
Satu‑satunya cara adalah Tim Saber Pungli harus melakukan jebakan kepada petugas.
NN menganggap, calo IMB semakin rapi dan ada yang melibatkan ASN. Sehingga, tidak mudah menerka.
Bahkan, ada beberapa pengusaha turut melibatkan orang-orang berpengaruh agar pengurusan IMB lancar.
"Mereka memiliki mental-mental 'preman' di aparatur sipil negara (ASN). Mereka cerdik, tidak akan mau memakai kuitansi pembayaran, bila pakai kuitansi habis-lah mereka. Begitulah kondisinya, saya tidak bisa banyak cerita ini, sudah rahasia umum," ujar NN.
5. Ada grup‑grup yang bisa membantu pengurusan izin
Sedangkan pengusaha lain berinisial K, menceritakan kekecewaannya atas kinerja pemko.
Ia menceritakan pengalamannya, bahwa di Dinas PKPPR terdapat grup‑grup yang bisa membantu pengurusan izin.
"Dulu di sana ada grup‑grupnya. Tapi, sekarang kan sudah di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Begitupun tetap ada pungli karena minta rekomendasi juga dari Dinas PKPPR," katanya.
Ia menjelaskan, pengurusan IMB biasanya dilakukan berkelompok alias bersama‑sama.
Para pengusaha mempercayakan pengurusan IMB lewat orang‑orang kepercayaan oknum-oknum ASN di dinas maupun pejabat.
"Pengusaha tidak pernah langsung mengurus, biasanya melalui pejabat seperti politikus. Banyak permainan, misalnya izin lima unit fisik tapi bangunnya ada 10 unit. Kemudian lebar jalan enam meter, namun hanya dibuat empat meter," ungkapnya.
Ia juga terpaksa menyawer kelurahan hingga kecamatan, sekadar untuk dapat rekomendasi.
Ke depan, ia berharap aturan rekomendasi pengurusan IMB pada tingkat kelurahan dan kecamatan dihapuskan.
"Satu rekomendasi biasanya berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 jutaan," ungkapnya.
6. Dimanfaatkan oknum, karena mau pinjam uang ke bank harus disertakan IMB
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan Sampurno Pohan berang atas pernyataan para pengusaha yang menyudutkannya.
Ia pun tak mempermasalahkan bila pengusaha enggak mengurus sendiri Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau ada pelanggaran, mampus dia (pengusaha). Mereka rugi kalau tidak ikut peraturan karena mau pinjam ke bank harus disertakan IMB. Dan memang jarang pengusaha mengurus langsung. Biasanya pakai orang kepercayaan," ujar Sampurno saat diwawancarai di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ia mengklaim dinas yang ia pimpin sudah mempersempit ruang gerak pengusaha nakal yang ogah mengurus IMB sesuai ketentuan. Bahkan, mereka telah meminta ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) agar pemecahan sertifikat tak melebihi dari izin.
Menurutnya, pengawasan gedung maupun rumah toko (ruko) yang tidak punya izin sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sedangkan Dinas PKPPR sekadar memberikan rekomendasi mana yang melanggar izin.
Demi memaksimalkan pengawasan gedung yang tak sesuai aturan, lanjutnya, ada empat koordinator wilayah (korwil), di mana per korwil terdiri dari lima orang yang melakukan pengawasan.
"Kalau ada pelanggaran, mampus dia (pengusaha). Mereka rugi kalau tidak ikut peraturan, karena bagaimana pun mau pinjam ke bank harus disertakan IMB. Memang jarang pengusaha mengurus langsung, biasanya pakai orang kepercayaan." ujar Sampurno Pohan.
7. Tak sepenuhnya dikeluarkan Dinas PKPPR
Menurut Sampurno Pohan, bangunan sekarang tidak banyak seperti dulu. "Tugas kami, mengecek gedung yang melanggar. Sejak pelimpahan kewenangan Januari lalu, kami tidak pegang penuh (izin)," katanya.
Sebelumnya, dalam laporan utama Harian Tribun Medan edisi Kamis (1/3/2018), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan memastikan telah mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya agar tidak melakukan pungli.
Kadis PKPPR Medan Sampurno Pohan menyampaikan, mereka hanya memberi rekomendasi teknis dalam pengurusan IMB, selanjutkan diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sekadar informasi, terhitung Januari 2018, IMB tak sepenuhnya dikeluarkan Dinas PKPPR yang dahulu bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).
Sampurno menjelaskan, dugaan pungli pengurusan IMB bisa berkurang bila pemohon dan pegawai tak bertemu langsung.
"Mana boleh lagi di sini terima duit. Sejauh ini belum ketahuan, belum ada laporan. Kalau ada pungli aku lapor ke Inspektorat," ujar Sampurno. (tim)