Edisi Ekslusif Tribun Medan
Pengusaha Properti Blakblakan Pakai Calo IMB, Bayar Segini lewat Oknum ASN Pemko Medan
Urus IMB sampai enam bulan. Bila pemohon salah mengajukan gambar, maka prosesnya makin rumit dan bertele-tele.
Laporan utama Harian Tribun Medan edisi Kamis (1/3/2018), memberitakan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan memastikan telah mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya agar tidak melakukan pungli.
Kadis PKPPR Medan Sampurno Pohan menyampaikan, mereka hanya memberi rekomendasi teknis dalam pengurusan IMB, selanjutkan diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sekadar informasi, terhitung Januari 2018, IMB tak sepenuhnya dikeluarkan Dinas PKPPR yang dahulu bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).
Sampurno menjelaskan, dugaan pungli pengurusan IMB berkurang bila pemohon dan pegawai tak bertemu langsung. "Mana boleh lagi di sini terima duit. Sejauh ini belum ketahuan, belum ada laporan. Kalau ada pungli aku lapor ke Inspektorat," ujar Sampurno, belum lama ini.
Melibatkan ASN
Sementara itu, kalangan pengusaha properti juga mengeluhkan mental "preman" aparatur sipil negara (ASN). Pria yang tergabung dalam organisasi Real Estate Indonesia (REI) Sumut ini mengaku, saban ingin mendirikan kompleks perniagaan akan semakin ditekan bila membutuhkan izin lingkungan.
"Bila ruko yang dibangun cukup luas, maka wajib ada pengurusan Amdal, sehingga mengeluarkan banyak uang lagi. Kalau mengurus izin lingkungan lebih gila lagi," ujar NN, pengusaha tadi.
Ia mengaku jangka waktu pengurusan IMB mencapai satu sampai enam bulan. Bila pemohon salah mengajukan gambar, maka prosesnya makin rumit dan bertele-tele.
"Kalau dulu masih bisa mengurus empat unit IMB ruko tapi pembangunan mencapai delapan atau 10. Sekarang harus serupa, misalnya bangun 10 unit ruko maka harus ada 10 IMB, kalau curang pengusaha tak bisa menjual," katanya.
Untuk mengendus aliran uang pungli IMB tidak gampang karena tanpa kuitansi. Satu-satunya cara adalah Tim Saber Pungli harus melakukan jebakan kepada petugas. Dia menganggap calo IMB semakin rapi dan ada yang melibatkan ASN. Sehingga, tidak mudah menerka. Bahkan, beberapa pengusaha melibatkan orang berpengaruh agar pengurusan lancar.
"Mereka cerdik, tidak akan mau memakai kuitansi pembayaran, bila pakai kuitansi habis mereka. Begitulah kondisinya, saya tidak bisa banyak cerita ini, sudah rahasia umum," ujar NN.
Sedangkan pengusaha lain berinisial K, menceritakan kekecewaannya atas kinerja pemko. Ia menceritakan pengalamannya, bahwa di Dinas PKPPR terdapat grup-grup yang bisa membantu pengurusan izin.
"Dulu di sana ada grub-grubnya. Tapi, sekarang kan sudah di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Tetap ada pungli karena minta rekomendasi juga dari Dinas PKPPR," katanya.
Ia menjelaskan, pengurusan IMB biasanya dilakukan berkelompok alias bersama-sama. Para pengusaha mempercayakan pengurusan IMB lewat orang-orang kepercayaan di dinas maupun pejabat.
"Pengusaha tidak pernah langsung mengurus, biasanya melalui pejabat seperti politikus. Banyak permainan, misalnya izin lima unit fisik tapi bangunnya ada 10 unit. Kemudian lebar jalan enam meter, namun hanya dibuat empat meter," ujarnya. (tim)