Gakkumdu Cari Berkas JR Saragih, Komisioner KPU Sumut : Tidak Ada Penggeledahan

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Penulis: Tulus IT |
Nanda/tribun medan
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) 

Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut). Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan melegalisir kembali ijazah SMA JR Saragih, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).

Namun putusan Bawaslu tidak otomatis meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub. "Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan digarisbawahi, KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS," ujar Benget, saat dimintai komentar melalui telepon usai putusan, Minggu (3/3/2018). 

(nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved