Novel Buka-bukaan di Komnas HAM, ternyata Ini yang Bikin Kasusnya tak Terungkap!

Bahkan, ucap dia, apa yang disampaikan Novel di dalam BAP lebih lengkap ketimbang yang disampaikan ke Komnas HAM.

Editor: Tariden Turnip
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Salasa (13/3/2018). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tidak banyak bicara setelah memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (13/3/2018) malam.

Namun, kuasa hukum Novel, Algifari Aqsa, mengatakan, banyak informasi yang disampaikan Novel kepada Komnas HAM, termasuk dugaan pelaku penyiraman air keras kepada Novel.

"Mas Novel juga sebenarnya sudah mengungkapkan dugaan pelaku itu ke kepolisian. Pemeriksaan di Singapura itu sebenarnya sudah diungkapkan dengan BAP," ujarnya di kantor Komnas HAM.

Algifari melanjutkan, BAP yang dibuat Novel di Singapura bukanlah dua lembar, tetapi mencapai sembilan lembar. Hal itu sekaligus mengklarifikasi adanya kabar yang menyebutkan Novel irit bicara kepada penyidik Polri.

Di dalam BAP tersebut, kata Algifari, Novel juga mengungkapkan dugaan pelaku dari penyiraman air keras kepadanya.

Bahkan, ucap dia, apa yang disampaikan Novel di dalam BAP lebih lengkap ketimbang yang disampaikan ke Komnas HAM.

Baca: Mengejutkan, Survei Kompas: Elektabilitas Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Disalip Deddy-Dedi

Baca: Egy Maulana dan David Maulana Berprestasi di Luar Negeri, Djanur Sayangkan Hal Ini

Baca: Begini Kabar Bu Dendy si Wanita Pengguyur Uang ke Nyllala, Hingga Foto-foto dengan Artis!

Algifari mengapresiasi Komnas HAM yang membentuk tim khusus pemantauan penuntasan kasus penyiraman air keras kepada Novel.

Meski begitu, Novel bersama kuasa hukumnya tidak mencabut permintaannya kepada Presiden Joko Widodo untuk segara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPG) untuk membantu Kepolisian mengungkapan kasus yang sudah 11 bulan tersebut.

"Karena Komnas HAM punya mandat sendiri dan basis hukum sendiri sebagai warga negara, aktivis antikorupsi," ujarnya.

Menurut Algifari, Komnas HAM dan TGPF memiliki tugas yang berbeda. Bila Komnas HAM bergerak atas dasar HAM, maka TGPF lebih kepada membantu Kepolisian mencari fakta-fakta untuk mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Novel.

Baca: Ketua KPK Teken Sprindik Tersangka Calon Kepala Daerah, Fahri: 90 Persen Peserta Pilkada Kena

Baca: Begini Curhatan Kartika Putri Saat Disebutnya Mendapat Perlakuan Tak Menyenangkan di Bandara

Baca: Nafa Urbach Sebut Lebih Suka Ajarkan Mikha Adat Jawa karena Dia Tak Mau Anaknya Kebule-bulean

Seperti diketahui, kasus penyiramkan air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Namun hingga saat ini pengungkapan kasus tersebut di Kepolisian belum menemui titik terang.

"Tetapi memang kami menyadari bahwa Kepolisian ada hambatan, ada keenggangan menurut kami untuk menyelesaikan kasus Novel," kata dia. 

Novel datang memenuhi panggilan Komnas HAM bersama tim advokasinya sekitar pukul 13.50 di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin. Tak ada pernyataan yang ia lontarkan kepada media, ia langsung masuk ke kantor Komnas HAM.

Setelah tujuh jam lebih, Novel bersama timnya baru keluar dari kantor Komnas HAM dan memberikan pernyataan kepada media.

"Tentunya kami mengharapkan apa yang disampaikan akan menjadi sesuatu hal yang baik untuk mendukung tugas-tugas kepolisian dalam rangka mengungkap fakta-fakta yang ada," ujar Novel.

Baca: Nikita Mirzani Diam-diam Lakukan Perawatan Miss V Hingga Dianjurkan Puasa Berhubungan Intim

Baca: Mahfud MD Awalnya Tegas Tidak Ingin Jadi Cawapres Jokowi, Kini Malah Bersyukur Masuk Bursa

Baca: Panitera Pengganti Tuti Histeris Diciduk KPK: Bukan Uang Saya, hanya Disuruh Bu Wahyu

Sebelumnya Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meilala mengatakan penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak kooperatif terkait kasus penyerangannya. Ia meminta Novel tak terlalu irit bicara kepada polisi. 

"Novel enggak kooperatif. TKP kalau keterangan yang kami terima udah habis disisir oleh polisi, 68 saksi sudah diperiksa. Makanya polisi gunakan keterangan masyarakat melalui hotline dan 1500 laporan masuk namun tidak valid," ujar Adrianus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/2/2018).

Menurutnya, kasus ini akan lebih cepat menemui titik terang jika Novel terbuka. Ia mempertanyakan berkas acara pemeriksaan (BAP) Novel yang hanya terdiri dari tiga lembar.

"Dan asumsi saya bahwa itu (BAP Novel) isinya sumir karena mana ada BAP dalam kasus sebesar itu hanya dua atau tiga lembar saja," kata mantan anggota Kompolnas itu.

Ia mengatakan, usai melihat BAP yang ditunjukkan polisi tersebut, ia menyarankan kepolisian melakukan BAP ulang saat kondisi Novel tengah benar-benar prima.

"BAP pertama diduga diambil saat (Novel) di kedutaan, itu bukan BAP yang dalam. Enggak ada salahnya polisi BAP lagi," sebutnya. 

Adrianus mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz menyebut telah mengerahkan 160 orang penyidik untuk menangani kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Tadi Kapolda mengatakan bahwa dalam menyelesaikan kasus Novel tersebut Kapolda telah mengerahkan 160 penyidik sejak awal menangani kasus ini. Bahkan kalau dihitung dengan uang udah berapa duit dalam menangani kasus ini," ujar Adrianus.

Kepadanya, Kapolda juga menyampaikan keresahannya terhadap ketidakpercayaan masyarakat kepada polisi dalam menangani kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Novel Minta TGPF Tetap Dibentuk meski Komnas HAM Bentuk Tim Khusus

Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved