Viral Medsos
Diceraikan, Gadis yang Dinikahi Kakek Ini Minta Dikembalikan Harta & Uang Maharnya yang Rp 1 Miliar
Pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pernikahan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) lalu di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.
Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang kelima di PA Watampone.
Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018) kemarin itu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Masuknya (gugatan) tanggal 3 Januari 2018 lalu, sekarang proses mediasi kedua pihak, namun gagal mediasi dan diteruskan perceraian,” kata Humas Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin, di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Senin (19/3/2018).
Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin. Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat.
Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700.000.000 dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta.
"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani, yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/3/2018).
Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan Tajuddin, terungkap bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.
Pengacara yang mewakili Tajuddin, Andi Aswar Aziz, menegaskan, kliennya sudah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Fitri.
Rumah tangga Tajuddin-Fitriani kandas oleh kehadiran pebinor alias perebut bini orang.
Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.
“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.
Dalam gugatan tersebut, juga diungkapkan Fitriani kerap menghabiskan waktu jalan-jalan bersama si pebinor.
“Bahwa hubungan termohon dengan pacarnya itu sedemikian jauh, pergi berdua-duaan pada tempat-tempat hiburan dan menginap di hotel di Makassar bahkan hingga Bali," ucap Andi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tajuddin_20180322_084516.jpg)