Viral Medsos
Diceraikan, Gadis yang Dinikahi Kakek Ini Minta Dikembalikan Harta & Uang Maharnya yang Rp 1 Miliar
Pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.
Kuasa hukum Fitriani, Ali Imran, mengatakan, tuduhan itu baru sebatas dugaan belaka.
“Alasannya ada orang ketiga, tapi itu belum bisa dibuktikan dan terkesan mengada-ada,” ujarnya.
"Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.
Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.
"Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu, kan, masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama," kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin.
Dulu Pihak Wanita Ngaku, Fitria Mau Nikah dengan Tajuddin Bukan karena Materi
Kala itu, pernikahan antara Tajuddin Kammisi (71) dengan gadis pujaannya, Andi Fitria (26), dengan jumlah mahar mencapai Rp 1 miliar, menjadi bahan gunjingan di kalangan masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Sejumlah warga menilai bahwa pernikahan tersebut janggal lantaran berlatar materi.
"Pernikahan itu bukan sehari atau dua hari saja karena faktor usia. Kasihan isterinya. Kalau kebutuhan materi mungkin saja iya, tapi kebutuhan batiniah bagaimana?"
"Ini adalah adab yang tidak pantas dibudayakan, sebuah nilai dari memanusiakan itu nampaknya telah tergeser," kata Lukman, salah seorang pemerhati sosial setempat kala itu.
Mendapati suara-suara negatif tersebut, pihak keluarga membantahnya.
Mereka yang dikonfirmasi mengaku bahwa pernikahan tersebut tak ada unsur paksaan, namun atas persetujuan dari mempelai wanita sendiri.
"Tidak ada paksaan dari orangtua. Kami murni atas dasar keputusan adik saya sendiri. Memang awalnya sempat berpikir, tapi akhirnya setuju," kata Andi Aso, kakak kandung mempelai wanita.
Mahar pernikahan itu mencakup uang tunai Rp 150 juta, perhiasan emas senilai 200 gram dan rumah permanen yang berlokasi di Kota Makassar sekitar Rp 700.000.000, serta mobil Honda Civic Turbo Rp 491 juta.
Tajuddin, Pamong Senior dan Wakil Wali Kota Parepare
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tajuddin_20180322_084516.jpg)