Suap DPRD Sumut

Giliran Haji Anif dan Ijeck Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap APBD Gatot Pujonugroho

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak ketiga (swasta) atas kasus suap pengesahan APBD Gatot Pujonugroho

Ajib Shah dan anaknya Ijeck (kiri) 

Baca: Bareng Tengku Erry Nuradi Diperiksa KPK, Ijeck Buru-buru Keluar Mako Brimob

Baca: Ruben Onsu Blak-blakan Soal Isu Jessica Iskandar Hamil Hingga Buru-buru Pindah ke AS

Baca: Kasus Penamparan Siswa di Dalam Ruang Kelas, Kini Sang Guru Jadi Tersangka

Sesuai jadwal, dari Senin (16/4) hingga Rabu (18/4) penyidik KPK telah memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

Kamis dan Jumat, KPK periksa pihak Pemprovsu. Sementara di hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta.

Seperti yang diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Fee untuk tiap anggota DPRD Sumut itu disebut berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

"Indikasi penerimaan, penyidik dapat fakta yang didukung surat dan barang bukti elektronik, ke 38 itu diduga menerima fee Rp 300-350 juta dari Gubernur Sumut (Gatot Pujo) terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagi anggota DPRD Sumut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Baca: Gini Keadaan Egi John setelah Putus dari Marshanda dan Nikah Lagi, Bundanya Bilang Hal Menohok

Sebelumnya diberitakan, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

 Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved