Suap DPRD Sumut
Giliran Haji Anif dan Ijeck Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap APBD Gatot Pujonugroho
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak ketiga (swasta) atas kasus suap pengesahan APBD Gatot Pujonugroho
Gatot Akui Pinjam Rp 5 Miliar
Baca: NEWS VIDEO: Berikan Gratifikasi, Gatot Divonis Empat Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, saat menjalani persidangan Senin (30/1/2017) ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, selaku terdakwa dugaan korupsi uang ketok palu APBD Sumut, Gatot mengakui meminjam uang dari pengusaha.
Gatot Pujo Nugroho mengaku meminjam uang sebesar Rp5 miliar dari Anif Shah pengusaha terkenal di Medan. Ia menggunakan uang itu untuk membayar kekurangan uang ketok palu APBD Tahun Anggaran 2014.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp 61 miliar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Gatot Pujo Nugroho.
"Saat itu Sekwan Randiman Tarigan, Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis datang menemui saya. Mereka bilang Pak permintaan mereka (dewan) sudah sangat mendesak. Maka kami sepakatilah meminjam uang ke Bang H Anif. Yang membuat komitmen saya, tapi pinjaman untuk pemprov," ujar Gatot dalam persidangan sebagaimana dicatat reporter Tribun-Medan.com.
Baca: Tunggu Status Hukum Ajib Shah, Bangku Ketua DPRD Sumut Tak Bertuan
Mereka lalu menemui H Anif Shah yang merupakan abang dari Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Golkar. Ajib juga terlibat dalam kasus ini, dan sudah menjalani tahanan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta anggota DPRD Sumut, Sigit Pramono, dan Chaidir Ritonga.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Arifin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).
Kembali pada keterangan Gatot, pertemuan tersebut diikuti Ahmad Fuad Lubis, Randiman Tarigan dan Zul Jenggot. Gatot mengakui pinjaman sebesar Rp 5 miliar atas nama Pemprov Sumut.
"Lalu kami temui Bang Anif. Kami makan siang, lalu saya utarakan maksudnya. Saya bilang sama Bang Anif, 'Bang ini bukan sebagai pribadi saya. Makanya saya didampingi Sekwan dan Kabiro Keuangan, ini bawa nama Pemprov. Jadi uang ini untuk Dewan'. Bang Anif sempat tanya, kenapa mesti gubernur yang turun tangan," jelas Gatot
Namun Gatot tidak tahu bagaimana mekanisme pemberian uang dari H Anif. Sebab menurut Gatot, Ahmad Fuad Lubis, Randiman Tarigan lah kemudian yang berurusan dengan Ijek (Musa Rajeckshah) anak dari H Anif.
"Setelah itu, saya tak tahu mekanismenya. Karena mereka berurusan sama Ijek," ujar Gatot.
Bahkan mekanisme pengembalian uang pinjaman itu Gatot mengaku juga tidak tahu. Karena Ahmad Fuad Lubis dan Randiman Tarigan tak pernah melaporkan ke Gatot. Namun, menurut Gatot, pinjaman uang Rp5 miliar itu, tidak masuk dalam nomenklatur.