Ratu Prostitusi Keyko yang Piara 2 Ribu PSK dengan Pejabat sebagai Pelanggan, Tarifnya Fantastis

Dia menawarkan perempuan melalui media sosial WhatsApp (WA) dan mengirimkan foto-foto ke pelanggan.

Surya.co.id
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara (kanan) saat berdialog dengan Keyko, pelaku prostitusi online di Kantor Humas Polda Jatim, Rabu (9/5/2018). (Surya.co.id) 

Hasilnya pada Januari 2013 Keyko hanya dihukum satu tahun penjara.

Pelanggan kalangan pejabat

Berdasar informasi yang diperoleh dari penyidik kasus tersebut, banyak pelanggan yang belum mengetahui penangkapan Keyko saat itu.

Pasalnya, ada ratusan 'surat' di BBM Keyko yang memesan 'ayam' untuk menemani.

Tak urung, pesan dari para pejabat pemerintahan dan petinggi perusahaan swasta itu langsung dicatat penyidik.   

"Tetapi, banyak juga pejabat dan petinggi itu berusaha meminta pembebasan Keyko setelah mengetahui dia sudah tertangkap," kata seorang penyidik.   

Menyinggung pengakuan Keyko kala itu, Sekdaprov Kalsel H Arsyadi saat dihubungi BPost (grup Surya.co.id) langsung tersenyum lalu tertawa kecil.

Dia menilai pengakuan itu belum tentui benar.

Juga perlu diperjelas, pejabat yang dimaksud itu pejabat di pemerintahan, swasta atau intansi vertikal yang ditempatkan di Kalsel.

"Jangan-jangan dia berbohong dan asal menuding. Saya yakin pejabat Pemprov Kalsel tidak ada yang seperti itu," kata dia.   

Sedangkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Intan Biduri, Kalsel, Djauhar Manikam mengatakan, jika pengakuan itu benar, maka perlu diusut hingga tuntas.

Pasalnya, tindakan termasuk trafficking (perdagangan manusia).   

Bukan persoalan mudah untuk bisa membekuk Keyko yang kerap bepergian antardaerah untuk mengoordinasi bisnisnya saat itu.

Setidaknya, polisi memerlukan waktu enam bulan pengejaran sebelum bisa menangkapnya.   

"Berbagai cara kami lakukan termasuk upaya undercover (tertutup). Kami juga berpura-pura menjadi pemesan."

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved