Pelayanan Lambat dan Wajib Bayar Adminitrasi, Warga Sebut Kantor Disdukcapil Medan Juga Mirip Pasar

Sementara pegawai negeri lainnya seakan diberi keistimewaan. Mereka tidak perlu mengantre dan dapat mengurus melalui oknum pejabat terkait

Penulis: Liska Rahayu |
TRIBUN MEDAN/ Liska Rahayu
Suasana Kantor Disdukcapil Medan di Jalan Iskandar Muda yang ramai, Rabu (4/7/2018). Seorang warga bahkan mengatakan riuhnya kantor Disdukcapil mengalahkan pasar tradisional. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam melayani masyarakat dinilai lamban untuk pengurusan kelengkapan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga atau administrasi lainnya.

Berdasarkan pantauan, masyarakat memadati lantai dua Kantor Disdukcapil Kota Medan Jalan Iskandar Muda, Rabu (4/7/2018). Keriuhan pun terjadi karena masyarakat merasa pelayanan kepada mereka diperlambat.

Sementara pegawai negeri lainnya seakan diberi keistimewaan. Mereka tidak perlu mengantre dan dapat mengurus melalui oknum pejabat terkait agar urusan cepat selesai.

"Sangat bising, kalah pasar tradisional. Mulai jam 10 pagi saya disini untuk mengurus akte lahir anak. Saat ini masih nomor antrian 062 dan saya menunggu nomor antrian 112. Lamban kali prosesnya, hanya untuk memperoleh hak saya saja sebagai warga negara dipersulit," ungkap warga Pasar IV Marelan.

Tidak hanya sampai di sana, tepat pada pukulan 12.00 WIB, pelayanan Disdukcapil Medan berhenti total saat memasuki jam makan siang. Pelayanan baru dibuka kembali pada pukul 13.30 WIB.

Warga yang ingin mengurus kepindahan Herlando Nainggolan (24) mengatakan, walau sudah memiliki Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan kelengkapan berkas lainnya, tetap saja ia merasa dipersulit.

"Mereka bilang aku harus minta surat kuasa dari pegawai yang membuat surat keterangan pindah Kecamatan Peranap. Kan aneh itu. Masa saya minta surat kuasa dari pegawai sana yang mengeluarkan surat. Lagi pula saya yang pindah dan kakak saya yang punya KK juga ikut langsung, apa harus minta kuasa lagi," katanya.

Baca: Masuk Kantor Pascalibur Lebaran, Ini Hasil Sidak Wali Kota Medan di Kantor Disdukcapil

 

Baca: BREAKING NEWS: Dua PNS Disdukcapil Medan Diciduk Tim Saber Pungli

Herlando menduga pelayanan Disdukcapil Kota Medan sengaja mempersulit pengurusan agar masyarakat memakai jasa para calo.

"Kalau begini sulitnya berarti mereka sengaja biar kita memakai jasa calo karena lebih cepat siap kalau mengurus pakai calo," ucapnya.

Sama halnya dengan Waty (37)., dia ini juga mengeluhkan sulitnya birokrasi di Kantor Disdukcapil Medan. Ia menjelaskan telah mengurus akta lahir mulai tanggal 4 Juni 2018.

Ia kemudian menerima Tanda Pendaftaran dengan tanggal pengambilan akta pada 27 Juni 2018 setelah membayar uang administrasi sebesar Rp10.000.

Namun, sesuai tanggal pengambilan akta, ternyata pegawai Disdukcapil Medan bagian akta lahir mengatakan akta lahir tersebut belum selesai karena tidak ada lampiran KK.

"Mereka yang menghilangkan fotokopi Kartu Keluarga saya, malah menuding saya tidak melampirkan KK. Buktinya, kuitansi pengambilan akta saya sudah keluar, berarti berkas saya kan sudah beres," jelasnya.

Ia pun terpaksa kembali ke rumah untuk mengambil fotokopi KK seperti yang diminta petugas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved