Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut Ajukan Praperadilan, Ini Komentar KPK

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait prapedilan yang diajukan empat orang tersangka dalam kasus suap mantan Gatot Pujo"

Penulis: Tulus IT |
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari. 

Diketahui, untuk hari ini Senin (16/7/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap DPRD Sumut pada hari ini, 

Ketiga tersangka itu adalah RDP, BPU dan ANN.

"Belum diterima informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri melalui aplikasi WhatsApp.

Baca: Inilah Foto-foto Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, dan Rijal Sirait saat Ditahan KPK

Baca: Namanya Ikut dalam 38 Daftar Tersangka KPK, Rinawati: Harus Sabar, Terimakasih ya Buat Doanya

Baca: Menilik Kecantikan Rinawati Sianturi, Anggota DPRD Sumut yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Rooslynda Marpaung (kanan) dan Rinawati Sianturi
Rooslynda Marpaung (kanan) dan Rinawati Sianturi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sementara itu, lanjut Febri, KPK juga menahan satu dari tiga tersangka tersebut.

"Terhadap tersangka ANN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.

Penahanan terhadap ANN menambah deretan nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK.

Sebelum ANN, KPK telah lebih dulu menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah dan Tiaisah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 38 tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo.

Baca: Suap DPRD Sumut, Giliran Dua Anggota Fraksi Demokrat Ditahan KPK

Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.

Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu.

Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.

"Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018) malam.

PEMERIKSAAN TERDAKWA-------Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) sedang menjawab pertantyaan jaksa ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/2). ---Warta Kota/henry lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA-------Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) sedang menjawab pertantyaan jaksa ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/2). ---Warta Kota/henry lopulalan (warta kota)

 KPK Tetapkan 38 Tersangka Korupsi Berjamaah

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved