Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut Ajukan Praperadilan, Ini Komentar KPK

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait prapedilan yang diajukan empat orang tersangka dalam kasus suap mantan Gatot Pujo"

Penulis: Tulus IT |
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat tersangka kasus suap DPRD Sumut mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Medan.

Mereka adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

Praperadilan diagendakan di Pengadilan Negeri Medan pada 26 Juli 2018 mendatang.

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait prapedilan yang diajukan empat orang tersangka dalam kasus suap mantan Gatot Pujo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).

Febri mengatakan, sebagian besar alasan yang disampaikan para tersangka sehingga mengajukan praperadilan sebenarnya sudah masuk pada pokok perkara.

"Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," kata Febri.

Febri menjelaskan, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian dalam proses pengadilan tindak pidana korupsi.

Di samping itu, penetapan tersangka yang dilakukan sejak penyidikan bukan merupakan alasan baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.

"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus atau lex specialis. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.

Dari data yang diperoleh Tribun-Medan.com, berikut alasan yang disampaikan para tersangka tersebut sehingga mengajukan praperadilan :

1. Tersangka atas bernisial WP mengaku tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

2. Alasan ini juga disampaikan oleh tersangka berinisial ANN dan MFL sehingga mengajukan praperadilan.

3. Tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang "Dana Ketok Palu".

4. Penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses Penyidikan dilakukan terlebih dahulu.

Baca: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Tahan Lagi Satu Tersangka, Satu Lagi Mangkir!

Diketahui, untuk hari ini Senin (16/7/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap DPRD Sumut pada hari ini, 

Ketiga tersangka itu adalah RDP, BPU dan ANN.

"Belum diterima informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri melalui aplikasi WhatsApp.

Baca: Inilah Foto-foto Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, dan Rijal Sirait saat Ditahan KPK

Baca: Namanya Ikut dalam 38 Daftar Tersangka KPK, Rinawati: Harus Sabar, Terimakasih ya Buat Doanya

Baca: Menilik Kecantikan Rinawati Sianturi, Anggota DPRD Sumut yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Rooslynda Marpaung (kanan) dan Rinawati Sianturi
Rooslynda Marpaung (kanan) dan Rinawati Sianturi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sementara itu, lanjut Febri, KPK juga menahan satu dari tiga tersangka tersebut.

"Terhadap tersangka ANN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.

Penahanan terhadap ANN menambah deretan nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK.

Sebelum ANN, KPK telah lebih dulu menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah dan Tiaisah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 38 tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo.

Baca: Suap DPRD Sumut, Giliran Dua Anggota Fraksi Demokrat Ditahan KPK

Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.

Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu.

Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.

"Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018) malam.

PEMERIKSAAN TERDAKWA-------Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) sedang menjawab pertantyaan jaksa ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/2). ---Warta Kota/henry lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA-------Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) sedang menjawab pertantyaan jaksa ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/2). ---Warta Kota/henry lopulalan (warta kota)

 KPK Tetapkan 38 Tersangka Korupsi Berjamaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho, pada akhir Maret 2018.

Dalam surat berlambang garuda dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan, beredar di kalangan wartawan Kota Medan. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara.

Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji alias suap/korupsi berjamaah dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta per orang.

Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut pada 2015.

KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 38 nama-nama yang tertera dalam surat tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut:

PARTAI DEMORKAT

  1. Enda Mora Lubis 
  2. M. Yusuf Siregar
  3. Arifin Nainggolan
  4. Mustofawiyah
  5. Sopar Siburian
  6.  John Hugo Silalahi
  7. Tunggul Siagian
  8. Tiaisah Ritonga
  9. Tahan Manahan Panggabean

 PARTAI GOLKAR

  1. Muhammad Faisal 
  2. Biller Pasaribu
  3. Richard Eddy Marsaut Lingga
  4. Syafrida Fitrie
  5. Helmiati 

 PDS

  1. Tonnies Sianturi 
  2. Tohonan Silalahi
  3. Murni Elieser
  4. Dermawan Sembiring 
  5. Kemudian Arlene Manurung 

 PPRN

  1. Rinawati Sianturi
  2. Rooslynda Marpaung
  3. Rahmianna Delima Pulungan
  4. Washington Pane

 PPP

  1. Rijal Sirait 
  2. Fadly Nurzal 
  3. Abdul Hasan Maturidi 

 PDIP

  1. Analisman Zalukhu 
  2. Fahru Rozi
  3. Taufan Agung Ginting

 PAN

  1. Syahrial Harahap
  2. Muslim Simbolon

HANURA

  1. Elezaro Duha
  2. Musdalifah

PELOPOR

Restu Kurniawan Sarumaha

 PBB

 Ferry Suando

PBR

Abu Bokar Tambak (PBR),

PPIB

 Sonny Firdaus

PKB

Pasiruddin Daulay 

(nan/tribun-medan.com)

UPDATE BERITA POPULER LAINNYA:

Ngogesa Terima Lahir dan Batin Didepak dari Jabatan Ketua Golkar Sumut, Tapi. . .

Merasa Dipecundangi, Ngogesa Sitepu Mensinyalir Pencopotannya Upaya Menggembosi Partai Golkar!

Aparat Polisi Jangan Sok Petugas Lalu Sewenang-wenang, Kapolri Warning: Kekerasan Harus Ditekan

Nikita Mirzani Akan Sahkan Pernikahannya dan Langsung Ceraikan Dipo Latief karena tak Kuat Lagi

Tengku Erry Mencalonkan Diri ke DPR-RI

Jokowi Blak-blakan Sebut 3 Nama Kandidat Cawapres kepada Awak Media

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved