Operasi Tangkap Tangan

Bupati dan Ajudannya Ditangkap KPK, Inilah Daftar Pejabat di Sumut yang Dicokok KPK

KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan,di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (17/7/2018), selain sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap 

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini deretan pejabat di Sumatera Utara dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Belum usai kasus yang menjerat sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot, kali ini KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan, Selasa (17/7/2018).

KPK disebut menangkap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PH).

"Iya benar, ada kegiatan di Labuhanbatu dan Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Menurut Febri, dalam kegiatan penindakan tersebut ada lima orang yang ditangkap.

Mereka yang ditangkap di Jakarta akan dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif pada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

Bupati Pangonal Harahap dan ajudannya diamankan Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

"Bupati dan ajudan sudah berada di kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (17/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain menangkap bupati dan ajudan di Jakarta, penyidik juga menangkap tiga orang lainnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Satu dari yang diamankan, terang Febri, adalah pihak swasta.

Dilansir dari Tribunnews.com, Febri melanjutkan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa dan menentukan status‎ hukum lima orang yang diamankan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, KPK belum melakukan paparan terkait dugaan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah selaku penyelenggara negara teresbut.

PH terpilih menjadi Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara bersama wakilnya Andi Suhaimi.

Mereka berdua menjabat untuk periode 2016-2021.

Baca Juga:

Sebelum Dicokok KPK, Bupati Labuhanbatu Sibuk Tandatangani Berkas Bacaleg 

 Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Diciduk KPK di Bandara Soetta

 Pangonal Harahap Terjaring OTT KPK? Febri Benarkan 5 Orang Diamankan dari Labuhanbatu dan Jakarta

BREAKING NEWS - Operasi Tangkap Tangan, KPK Dikabarkan Cokok Bupati di Kawasan Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (dok)

Harus Dipecat

Menanggapi adanya OTT KPK terhadap oknum Bupati Labuhanbatu ini, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, bila Bupati Labuhan Batu PH tersebut ditangkap KPK, maka harus ada sanksi dari partai.

"Jika benar PH kena OTT maka DPP PDIP Perjuangan diminta segera memecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Perjuangan Labuhanbatu," ujarnya kepada Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Selasa (17/7/2018) malam.

Sutrisno menambahkan, tindakan korupsi yang dilakukan pejabat publik merupakan tindakan pribadi.

Artinya, tidak ada kaitannya dengan PDIP.

Karena itu, tindakan yang dilakukan Bupati PH sangat memalukan dan mencoreng nama baik PDIP.

Menurutnya, pemecatan dilakukan agar ada efek jera bagi kader yang doyan korupsi.

Karena itu, pemecatan dan pergantian Ketua DPC PDIP Labuhan Batu dibutuhkan segera dalam rangka menghadapi pemilu legislatif 2019.

Deretan kasus korupsi

Terkait dugaan kasus korupsi di Sumatera Utara, sebelumnya empat tersangka kasus suap DPRD Sumut mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Medan.

Mereka adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

Praperadilan diagendakan di Pengadilan Negeri Medan pada 26 Juli 2018 mendatang.

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait prapedilan yang diajukan empat orang tersangka dalam kasus suap mantan Gatot Pujo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).

Febri mengatakan, sebagian besar alasan yang disampaikan para tersangka sehingga mengajukan praperadilan sebenarnya sudah masuk pada pokok perkara.

"Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," kata Febri.

Febri menjelaskan, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian dalam proses pengadilan tindak pidana korupsi.

Di samping itu, penetapan tersangka yang dilakukan sejak penyidikan bukan merupakan alasan baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.

"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus atau lex specialis. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.

Dari data yang diperoleh Tribun-Medan.com, berikut alasan yang disampaikan para tersangka tersebut sehingga mengajukan praperadilan :

1. Tersangka atas bernisial WP mengaku tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

2. Alasan ini juga disampaikan oleh tersangka berinisial ANN dan MFL sehingga mengajukan praperadilan.

3. Tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang "Dana Ketok Palu".

4. Penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses Penyidikan dilakukan terlebih dahulu.

Baca: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Tahan Lagi Satu Tersangka, Satu Lagi Mangkir!

Diketahui, untuk hari ini Senin (16/7/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap DPRD Sumut pada hari ini, 

Ketiga tersangka itu adalah RDP, BPU dan ANN.

"Belum diterima informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri melalui aplikasi WhatsApp.

Baca: Inilah Foto-foto Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, dan Rijal Sirait saat Ditahan KPK

Baca: Namanya Ikut dalam 38 Daftar Tersangka KPK, Rinawati: Harus Sabar, Terimakasih ya Buat Doanya

Baca: Menilik Kecantikan Rinawati Sianturi, Anggota DPRD Sumut yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Rooslynda Marpaung (kanan) dan Rinawati Sianturi
Rooslynda Marpaung (kanan) dan Rinawati Sianturi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sementara itu, lanjut Febri, KPK juga menahan satu dari tiga tersangka tersebut.

"Terhadap tersangka ANN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.

Penahanan terhadap ANN menambah deretan nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK.

Sebelum ANN, KPK telah lebih dulu menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah dan Tiaisah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 38 tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo.

Baca: Suap DPRD Sumut, Giliran Dua Anggota Fraksi Demokrat Ditahan KPK

Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.

Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu.

Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.

"Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018) malam.

PEMERIKSAAN TERDAKWA-------Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) sedang menjawab pertantyaan jaksa ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/2). ---Warta Kota/henry lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA-------Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) sedang menjawab pertantyaan jaksa ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/2). ---Warta Kota/henry lopulalan (warta kota)

Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah:

Rijal Sirait

Rinawati Sianturi,

Rooslynda Marpaung,

Fadly Nurzal,

Abu Bokar Tambak,

Enda Mora Lubis,

M Yusuf Siregar.

Muhammad Faisal,

DTM Abul Hasan Maturidi,

Biller Pasaribu,

Richard Eddy Marsaut Lingga,

Syafrida Fitrie,

Rahmianna Delima Pulungan,

Arifin Nainggolan,

Mustofawiyah,

Sopar Siburian,

Analisman Zalukhu,

Tonnies Sianturi,

Tohonan Silalahi,

Murni Elieser Verawaty Munthe,

Dermawan Sembiring.

Arlene Manurung,

Syahrial Harahap,

Restu Kurniawan Sarumaha,

Washington Pane,

John Hugo Silalahi,

Ferry Suando Tanuray Kaban,

Tunggul Siagian,

Fahru Rozi,

Taufan Agung Ginting,

Tiaisah Ritonga,

Helmiati,

Muslim Simbolon,

Sonny Firdaus,

Pasiruddin Daulay,

Elezaro Duha

Musdalifah

Tahan Manahan Panggabean.

Baca: Sonny Firdaus Ditahan usai Diperiksa Penyidik KPK, Dua Anggota DPRD Sumut Mangkir!

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus belum mau menyebutkan secara spesifik dugaan suap untuk anggota DPRD Sumut itu terkait perkara apa.

"Ditunggu konpersnya," ujar Agus.

UPDATE BERITA POPULER LAINNYA:

Ngogesa Terima Lahir dan Batin Didepak dari Jabatan Ketua Golkar Sumut, Tapi. . .

Merasa Dipecundangi, Ngogesa Sitepu Mensinyalir Pencopotannya Upaya Menggembosi Partai Golkar!

Aparat Polisi Jangan Sok Petugas Lalu Sewenang-wenang, Kapolri Warning: Kekerasan Harus Ditekan

Nikita Mirzani Akan Sahkan Pernikahannya dan Langsung Ceraikan Dipo Latief karena tak Kuat Lagi

Tengku Erry Mencalonkan Diri ke DPR-RI

Jokowi Blak-blakan Sebut 3 Nama Kandidat Cawapres kepada Awak Media

(tio/nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved