Penemuan Sel Mewah Sukamiskin, Lapas Tanjung Gusta Inpeksi Mendadak
Kongkalikong alias persekongkolan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, terungkap secara gamblang
Ia melarang keras kepada para sipir agar tidak menggunakan cara kekerasan saat proses penggeledahan berlangsung.
"Jangan pernah merendah saudara-saudara yang berada di dalam lapas dan rutan. Jangan pakai cara kekerasan. Segala sesuatu bisa terjadi," kata Priyadi.
Selain uang tunai, petugas juga menyita dua telepon genggam, charger telepon seluler, penanak nasi (rice coocker), flash disk dan beberapa peralatan yang tidak diperkenankan di dalam kamar hunian.
Dari amatan, petugas membuat berita acara penyerahan uang terhadap Bambang yang kemudian akan dibawa ke Kanwil Kemenkumham guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kakanwil Kemenkumham Sumut Priyadi menyatakan, tidak membenarkan uang sebanyak itu disimpam di dalam kamar.
"Kalau uang pun masjid tidak boleh disimpan di situ. Karena ini uang masjid, harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan," ujarnya.
Bambang Wirawan terbukti korupsi kredit fiktif di Pertamina, yang divonis tahun 2016. Dalam kasus ini, otak kejahatan adalah Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan.
Mantan senior supervisor aset Pertamina itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 16,7 miliar pada pengajuan kredit fiktif di BRI Agro Cabang Jalan S Parman, Medan, dengan total pencairan sebesar Rp 24 miliar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/1/2016), menjatuhi hukuman 11 tahun penjara kepada Khaidar Aswan.
Terdakwa dinilai terbukti mengajukan kredit atas nama 549 karyawan koperasi Pertamina ke BRI Agro sebesar Rp 25 miliar, namun mayoritas nama-nama yang diajukan tidak pernah menerima uang yang telah dikucurkan BRI Agro alias fiktif.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa lain dari pihak BRI Agro KCP S Parman. Mereka adalah Sri Muliani selaku kepala cabang divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Bambang Wirawan selaku account officer dihukum empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lapas-kelas-i-medan_20180722_213341.jpg)