Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo 'Dipulangkan' ke Sumut? Begini Kata Menkum HAM

Kemenkumham akan meregistrasi para napi koruptor di Sukamiskin untuk dikembalikan ke lapas berdasarkan domisili mereka masing-masing

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti 

Satu perkara lagi ditangani Kejati Sumut, yaitu korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemprov Sumut.

Dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan, majelis hakim Pengadilan TipikorJakarta menjatuhi Gatot hukuman 3 tahun penjara. Kemudian dalam perkara korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemprov Sumut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhinya hukuman 6 tahun penjara.

Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). (Tribunnews/ Herudin)

Baca: Duel Maut Anak SD, Terungkap Alasan Polisi Tidak Tetapkan Tersangka

Baca: Komentar Iis Dahlia soal Tiket Konser Syahrini Dipatok Rp 25 Juta: Kalau Ada yang Mau Beli . . .

Teranyar, dalam perkara gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara.

Apakah narapidana perkara suap dan korupsi termasuk Gatot juga ikut dipindah/dikembalikan ke asal yakni Sumatera Utara?

Yang jelas, Kementerian Hukum dan HAM melakukan registrasi berdasarkan domisili masing-masing dan akan memulangkannya secepatnya. Tinggal menunggu eksekusi(kompas/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved