Ini Sosok Pimpinan Akuntan Publik yang Ditangkap, Buron Kasus Restitusi Pajak Simalungun dan Langkat
Hasnil merupakan pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin & Rekan, yang sudah jadi tersangka.
Penulis: Randy P.F Hutagaol | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Jarum jam menunjukkan pukul 02:30 Wib, minggu (29/7/2018) dini hari, saat Hasnil diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Hasnil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang.
Hasnil merupakan pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin & Rekan, yang sudah ditetapkan menjadi buron (Daftar Pencarian Orang) sejak awal tahun 2018).
Hasnil selama buron diketahui menjalani profesinya sebagai tenaga pengajar, dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Tak tanggung-tanggung, Hasnil melakoni rekayasa atau korupsi pajak di dua kabupaten, Simalungun dan Langkat.
Baca: Acapkali Tampil Misterius, Ternyata Begini Nih Wajah Asli The Sacred Riana
Baca: Kapolri Tito Copot Jabatan Wadir Narkoba yang Kepergok Bawa Sabusabu, Berikut Sanksi Berat Lainnya
Baca: Ini Sosok Pimpinan Akuntan Publik yang Ditangkap, Buron Kasus Restitusi Pajak Simalungun dan Langkat
Baca: Deretan Selebriti yang Akun Instagramnya Diblokir Syahrini
Baca: Prabowo Unggah Foto Kuda Putih yang Pernah Ditunggangi Jokowi, Ini Maknanya secara Mitologi
Baca: Fahri Hamzah Sebut Dirinya Bersyukur lantaran Ustaz Abdul Somad Terbebas dari Jebakan Pilihan

Akuntan berumur 68 tahun ini terjerat perkara penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS di Setda Langkat.
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2001-2002 silam. Lantas ia divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya.
Nah, bagaimana dengan kasus di Simalungun?
Ternyata Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasnil M. Yasin & Rekan ini juga melakoni hal serupa di Kabupaten Simalungun.
Baca: Seusai Beredar Foto Berciuman dengan Perempuan Bukan Istri, Anggota DPRD Beber Fakta Mengejutkan
Baca: Pendiri PKS Yakin 2019 Tak bakal Ganti Presiden, Insya Allah Jokowi Dua Periode
Baca: Terkait Perda Masyarakat Adat, Luhut Pandjaitan Wanti-wanti 8 Bupati, Akhir Tahun Harus Rampung
Baca: Ustaz Abdul Somad Posting Foto Prabowo dan Salim Al-Jufri, Beri Label Duet Maut
Baca: Viral Video Istri Sah Memergoki Suami dengan Wanita Lain di Kafe, Terduga Selingkuhan Dijambak
Baca: 9 Tahun Silam Pernikahannya Digelar Diam-diam, Begini Kabar Gembira dari Mandala Shoji
Atas kasus rekayasa di Pemkab Simalungun, dia dihukum 4 tahun penjara.
Untuk dua kasus itu, dia juga dihukum denda masing-masing sebesar Rp200 juta.
"Total kerugian akibat manipulasi penghitungan yang dilakukannya sebesar Rp 2,9 miliar. Rinciannya Pemkab Langkat menderita kerugian sebesar 1,2 miliar sedangkan Pemkab Simalungun mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian.
Selama proses penyidikan hingga proses persidangan, Hasnil tidak ditahan.
Baca: Aura Kasih Lakoni Kiki Challenge dengan Alat Transportasi Ini, bukan dengan Mobil Loh
Baca: 8 Cara Memotret Gerhana Bulan Total, Bisa Pakai Kamera Smartphone Android Loh
Baca: Gerhana Bulan Total Tengah Malam Nanti, Simak Tata Cara Sholat dan Amalan Pahala Besar
Baca: Viral, Mempelai Perempuan Tanpa Pengantin Pria yang Selingkuh, Diumumkan di Hadapan Seribu Tamu
Baca: Perempuan yang Dikenal Ramah Itu Sudah Jadi Mayat di Semak-semak, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Baca: Putri Pedangdut Senior dan Terkenal Ini Tak Malu Berjualan Puding di Pinggir Jalan, Jiwa Wirausaha
Namun, dia mangkir dari panggilan jaksa hingga tiga kali setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Dia langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaksa pada awal 2018.
"Selama buron, terpidana ini, bekerja sebagai salah satu dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta," kata dia.
Tim yang dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak sempat memantau gerak-gerik Hasnil selama dua minggu.
Setelah ditangkap, Hasnil langsung diboyong ke Medan dengan menggunakan maskapai Batik Air.
Terpidana akan langsung diboyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman.
"Jadi kesepakatan antara Kejari Simalungun dan Langkat, terpidana ini akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya," kata Sumanggar.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (29/7/2018), Hasnil yang tertunduk mengenakan kemeja maron dan topi hitam langsung digiring tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuju Lapas Tanjunggusta untuk mennjalani proses hukuman atas perbuatannya.
Dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS ini, Hasnil tidak sendirian.
Dia juga menyeret mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa dan juga mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution.
Kedua nama disebut di atas sudah menjalani masa hukuman.
Nah, sekadar diketahui pula, merujuk pada fakta persidangan 2013 silam, Buyung Ritonga selaku Pemegang Kas Daerah Bagian Keuangan Pemkab Langkat membeberkan kesaksian mengejutkan.
Buyung Ritonga mengaku diperintah Surya Djahisa yang saat itu menjabat Kabag Keuangan Pemkab Langkat, untuk mencairkan dana pengurusan restitusi/kompensasi PPh pasal 21 tahun pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp 1,193 miliar.
Buyung bilang dirinya melakukan pembayaran langsung pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasnil M Yasin & Rekan sebesar Rp 400 juta.
Ia menyerahkan langsung didasari surat perintah membayar uang (SPMU).
Sementara itu pembayaran kepada Surya Djahisa sebesar Rp 753 juta dia juga yang menyerahkan namun tanpa SPMU.
Buyung juga mengatakan, pembayaran kepada Surya Djahisa dilakukan bertahap, Rp 500 juta dan Rp 253 juta, tanpa memakai SPMU.
Baru setelah uang diterimanya langsung, mantan Sekda Langkat itu menyiapkan SPMU namun SPMU itu dibawa dan ditandatangani Yantini selaku Bendaharawan Setda Langkat.
(*/cr15/tribun-medan.com)