Kapolri Tito Copot Jabatan Wadir Narkoba yang Kepergok Bawa Sabusabu, Berikut Sanksi Berat Lainnya
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian langsung mencopot jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda AKBP HT
TRIBUN-MEDAN.com - Imbas perbuatan oknum, Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng.
Betapa tidak, satu di antara perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) diduga terlibat narkoba.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian langsung mencopot jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda AKBP HT usai tertangkap tangan membawa serbuk putih diduga sabusabu sekitar 23,8 gram.
Pencopotan ini dilakukan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1855/VII/KEP./2018 yang dikeluarkan pada Sabtu (28/7/2018) dan ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membenarkan kasus yang tengah membelit anggotanya itu.
Baca: Acapkali Tampil Misterius, Ternyata Begini Nih Wajah Asli The Sacred Riana
Baca: Kapolri Tito Copot Jabatan Wadir Narkoba yang Kepergok Bawa Sabusabu, Berikut Sanksi Berat Lainnya
Baca: Ini Sosok Pimpinan Akuntan Publik yang Ditangkap, Buron Kasus Restitusi Pajak Simalungun dan Langkat
Baca: Deretan Selebriti yang Akun Instagramnya Diblokir Syahrini
Baca: Prabowo Unggah Foto Kuda Putih yang Pernah Ditunggangi Jokowi, Ini Maknanya secara Mitologi
Baca: Fahri Hamzah Sebut Dirinya Bersyukur lantaran Ustaz Abdul Somad Terbebas dari Jebakan Pilihan
“Iye,” ujar Kapolda singkat membalas pesan WhatsApp Tribun, Minggu (29/72018) malam.
Jenderal bintang dua ini memastikan tak akan tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk jika anggota Polda Kalbar terlibat kasus narkotika.
“Saya selaku Kapolda terkait kejahatan Narkoba, siapapun yang berafiliasi dan bersindikasi termasuk dijajaran kami, dengan tindakan tegas akan kami proses sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Penangkapan terhadap AKBP HT juga dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal.
"Oknum AKBP H tersebut sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya," kata Brigjen M Iqbal.
Baca: Seusai Beredar Foto Berciuman dengan Perempuan Bukan Istri, Anggota DPRD Beber Fakta Mengejutkan
Baca: Pendiri PKS Yakin 2019 Tak bakal Ganti Presiden, Insya Allah Jokowi Dua Periode
Baca: Terkait Perda Masyarakat Adat, Luhut Pandjaitan Wanti-wanti 8 Bupati, Akhir Tahun Harus Rampung
Baca: Ustaz Abdul Somad Posting Foto Prabowo dan Salim Al-Jufri, Beri Label Duet Maut
Baca: Viral Video Istri Sah Memergoki Suami dengan Wanita Lain di Kafe, Terduga Selingkuhan Dijambak
Baca: 9 Tahun Silam Pernikahannya Digelar Diam-diam, Begini Kabar Gembira dari Mandala Shoji
Iqbal mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus Narkoba atau pidana lain.
Polri komitmen untuk memberikan reward and punishment.
"Polri Tegas pada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau pidana apapun," tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, HT saat ini sudah diamankan oleh tim Propam Mabes Polri.
Tim Propam Mabes Polri akan menindak AKBP HT sesuai prosedur.
Baca: Aura Kasih Lakoni Kiki Challenge dengan Alat Transportasi Ini, bukan dengan Mobil Loh
Baca: 8 Cara Memotret Gerhana Bulan Total, Bisa Pakai Kamera Smartphone Android Loh
Baca: Gerhana Bulan Total Tengah Malam Nanti, Simak Tata Cara Sholat dan Amalan Pahala Besar
Baca: Viral, Mempelai Perempuan Tanpa Pengantin Pria yang Selingkuh, Diumumkan di Hadapan Seribu Tamu
Baca: Perempuan yang Dikenal Ramah Itu Sudah Jadi Mayat di Semak-semak, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Baca: Putri Pedangdut Senior dan Terkenal Ini Tak Malu Berjualan Puding di Pinggir Jalan, Jiwa Wirausaha
"Yang bersangkutan sudah kami amankan dan diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri," imbuhnya.
Mengutip surat telegram Kapolri, AKBP HT kini ditempatkan sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Dalam surat telegramnya, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Kalbar untuk segera menghadapkan AKBP HT ke kesatuan yang baru untuk dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.
Dihubungi terpisah, Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto memastikan akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Arief sapaan akrabnya menegaskan, anggota Polri yang terlibat Narkoba akan ditindak tegas, tidak hanya dicopot dari jabatannya namun juga akan diajukan tindak pidana.
"Bukan hanya dicopot tapi juga diajukan ke pidana. Ini bentuk tindakan tegas pimpinan Polri terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan Narkoba," ujar Arief kepada Tribun.
Arief menegaskan, dirinya sendiri tidak akan segan-segan menindak para anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Siapapun, dan apapun jabatannya, akan mendapatkan perlakuan yang sama.
Ia juga mengatakan, hal tersebut bukan omongan semata tetapi sudah ia buktikan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalbar.
Arief menindak tegas para anggota Polri yang terjerat kasus narkoba, yang saat itu ia tindak AKP Sunardi dan AKBP Ida Endri.
"Sikap serupa sudah dilakukan saat saya (menjabat) Kapolda Kalbar. Sudah saya tindak seperti contoh pada kasus AKP Sunardi dan AKBP Ida Endri," tukas Jenderal bintang dua ini.
Tangkap Iptu BI
Kasus yang menjerat AKBP HT ini menjadi kasus narkotika ketiga pada Juli yang melibatkan anggota Polri. Dua kasus lainnya melibatkan anggota Polres Ketapang.
Kasus pertama membelit Brigadir GA.
Brigadir GA ditangkap personel Narkoba Polda Kalbar di pintu gerbang KSOP pada Minggu (22/7/2018) pukul 09.15 WIB.
Brigadir GA membawa Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Ia merupakan anggota Unit Binmas Polres Ketapang.
Belum tuntas kasus Brigadir GA, giliran Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Ketapang Iptu BI yang ditangkap Propam Polres Ketapang lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat membenarkan penangkapan terhadap anggotanya itu.
Ia membenarkan jika anggotanya itu diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Iya memang ada anggota kita diamankan yang dilakukan oleh Propam Polres Ketapang karena diduga terlibat kasus narkoba," kata Kapolres Ketapang melalui telepon, Minggu.
Pihaknya mendapat informasi dari Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar bahwa Iptu BI terlibat perkara tindak pidana narkotika. Propam Polres Ketapang langsung mengamankan oknum Iptu BI di rumahnya pada Rabu (25/7/2018).
Iptu BI lantas dijemput personel Dit Reserse Narkotika Polda Kalbar pada Kamis (26/7/2018).
Iptu BI dibawa ke Mapolda Kalbar menjalani proses hukum.
"Oknum anggota ini diduga terlibat tindak pidana perkara narkotika hasil dari pengungkapan kasus narkotika di Pontianak," jelas Kapolres.
Kapolres mengaku tak tahu apakah oknum anggota ini terlibat kasus Narkoba yang mana.
Termasuk apakah Iptu BI terkait kasus narkotika yang menjerat Brigadir GA.
Khusus untuk Brigadir GA, Kapolres memastikan proses hukumnya ditangani langsung Polda Kalbar.
Selaku pimpinan wilayah, AKBP Yury berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di jajarannya.
Ia memastikan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat penyalahgunaan narkotika, termasuk jika jajarannya yang terlibat.
"Kita terus mengimbau agar jangan sampai ada anggota terlibat penyalahgunaan narkotika. Kalau ada yang kedapatan dan terbukti, maka langsung dipecat dan dipidana," tegasnya. (*)