Mengurus Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Gampang, Berikut Penjelasan Kakanwil BPN Sumut

“Sebenarnya pensertifikatan rumah Ibadat itu tidak sulit dan saya tidak mau masyarakat juga dipersulit," ujar Bambang

Tribun Medan
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut Bambang Priyono (kedua dari kanan) menjawab pertanyaan peserta dialog antara Keuskupan Agung Medan (KAM) dengan Kakanwil BPN Sumut di Gedung Catholic Center, Jalan Mataram No 21, Petisah Hulu, Kota Medan, Senin (30/7/2018) 

"Guna mempermudah segala administrasi yang berhubungan dengan Pemerintah dan umat kami. Dan juga ketika ada urusan dengan pemerintah setiap paroki dapat berhubungan langsung, hingga tidak lagi ketergantungan dengan KAM,” tambah Pastor Harold.

Menutup acara, Pastor Harold kembali mengucapkan terima kasih karena ini merupakan momentum yang tepat bagi mereka agar kemudian hari dapat mengerti dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada bapak-bapak sekalian. Ini sangatlah berarti bagi kami, agar di lain hari kami paham dalam pengurusan sertifikat tanah-tanah rumah peribadatan, ” kata Pastor Harold.

Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Gereja Katolik

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Supriyono juga berjanji memfasilitasi pembuatan sertifikat rumah peribadatan Katolik. Kesiapan itu disampaikanya dalam dalam rangka penyertifikatan tanah rumah peribadatan Katolik yang digelar Gedung Catholic Center, Jalan Mataram No.21, Petisah Hulu, Kota Medan, Senin (30/7/2018).

"BPN Sumut siap kerjasama dengan Keuskupan Agung Medan dan Keuskupan Sibolga untuk penyertifkatan tanah rumah peribadatan Katolik. Yang penting harus memenuhi syarat," kata Bambang Priyono.

Pengurusan sertifikat rumah Ibadat itu tidak sulit. Disarankannya agar masyarakat datang dan mengurus langsung, tanpa diwakilkan atau melalui jasa pihak lain.

Dialog dalam rangka penyertifikatan rumah peribadatan Katolik di Sumut digagas tiga anggota DPRD Kota Medan yang beragama Katolik, Hendrik Halomoan Sitompul, Henry Jhon Hutagalung dan Andi Lumban Gaol. Acara dihadiri BPN Sumut, para pastor dan pengurus paroki di Sumut.

Hendrik mengatakan pertemuan dengan DPRD dan BPN Sumut agar setiap lembaga yang mengelola rumah peribadatan di Keuskupan Agung Medan (KAM) dan Keuskupan Sibolga dapat memiliki sertifikat. Pertemuan itu didasari adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional tentang program pendataan tanah sistematis lengkap.

"Pertemuan kita pada sore hari ini bertujuan agar kita dapat berdialog dengan bapak-bapak di DPRD dan BPN, supaya setiap lembaga yang mengelola rumah peribadatan yang ada di Keuskupan Agung Medan ini dapat memiliki sertifikat, " kata Hendrik.

Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung dalam sambutannya menyampaikan harapan agar BPN memberi kemudahan pengurusan sertifikat untuk rumah-rumah ibadah.

Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Andi Lumban Gaol mengatakan, persyaratan pendaftar subjek tanah adalah orang atau Badan Hukum. Pemohon harus memiliki surat peralihan yang lengkap sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam kesempatan itu, Pastor Harold Harianja mewakili Keuskupan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian tokoh Katolik yang duduk dipemerintahan. "Bukan hanya cara seperti ini mereka (anggota DPRD Kota Medan) memberikan perhatian kepada kita, akan tetapi dengan cara yang lain juga mereka turut ikut serta hadir mendampingi, " kata Pastor Harold.

Disampaikanya, banyak paroki-paroki di KAM yang sedang mengurus badan hukumnya. Hal itu guna memudahkan segala administrasi yang berhubungan dengan Pemerintah dan umat. Setiap paroki dapat berhubungan langsung, hingga tidak lagi ketergantungan dengan KAM. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved