Mengurus Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Gampang, Berikut Penjelasan Kakanwil BPN Sumut

“Sebenarnya pensertifikatan rumah Ibadat itu tidak sulit dan saya tidak mau masyarakat juga dipersulit," ujar Bambang

Tribun Medan
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut Bambang Priyono (kedua dari kanan) menjawab pertanyaan peserta dialog antara Keuskupan Agung Medan (KAM) dengan Kakanwil BPN Sumut di Gedung Catholic Center, Jalan Mataram No 21, Petisah Hulu, Kota Medan, Senin (30/7/2018) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional baru-baru ini mengeluarkan surat edaran supaya rumah-rumah ibadah disertifikatkan.

Untuk mengakomodasi penyertifikatan tersebut Anggota DPRD Kota Medan mengelar dialog antara Keuskupan Agung Medan (KAM) dengan Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut.

Dalam kata pengatarnya, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Hendrik Haloman Sitompul yang memandu acara, menyampaikan setiap lembaga yang mengelola rumah-rumah Ibadat katolik yang tergabung dalam Keuskupan di sumut dapat memiliki sertifikat.

“Pertemuan kita pada sore hari ini bertujuan agar kita dapat berdialog dengan bapak-bapak di DPRD dan BPN, supaya setiap lembaga yang mengelola rumah peribadatan yang ada di KAM ini dapat memiliki sertifikat, ” ujar Hendrik Sitompul di Gedung Catholic Center, Jalan Mataram No 21, Petisah Hulu, Kota Medan, Senin (30/7/2018).

Dalam dialog yang dihadiri Kakanwil BPN Sumut, Ka Kantor BPN Medan, Pastor & Pengurus Paroki se sumut ini, Anggota DPRD Kota Medan lainnya, Henry Jhon Hutagalung pada juga mengharapkan pihak BPN dapat mempermudah pengurusan sertifikat untuk rumah-rumah ibadah.

Menanggapai hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut Bambang Priyono menyatakan bahwa penyertifikatan rumah Ibadat sebenarnya tidak sulit. Hal utama adalah pengurusan surat sertifikat tanah harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

“Sebenarnya penyertifikatan rumah Ibadat itu tidak sulit dan saya tidak mau masyarakat juga dipersulit. Kami berharap pada saat pengurusan, pemilik tanahnya yang langsung datang. Jangan diwakilkan ataupun melalui calo-calo pengurusan tanah, pelayanannya pasti cepat," ujar Bambang.

Baca: Diduga Keracunan Makanan, 3 Pekerja Tower Ditemukan Meninggal Dunia, 1 Kritis

Baca: Anggota Dewan Minta Pemko tak Cairkan Dana Proyek Halte Siluman Rp 3,9 Miliar, Mengapa?

"Yang terpenting pengurusan surat sertifikat tanah KAM harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, Badan Peranahan Nadional (BPN) Sumut siap kerjasama dengan Keuskupan Agung Medan dan keuskupan Sibolga untuk pensertipikatan tanah rumah peribadatan Katolik," tambah Bambang.

Kata Bambang terkait pendaftaran hak atas tanah ini ada persyaratan. Persyaratannya yang jelas subjek hak atas tanah itu adalah orang atau Badan Hukum. Badan hukumnya adalah badan hukum Indonesia yang di atur UU.

 

Foto Yandi Daria.

"Di dalam PP 24 tahun 1997 jelas diatur, terkait tanah yang lengkap surat-suratnya. Surat-surat lengkap yaitu peralihan atau perolehannya jelas. Umpamanya dulu tanahnya milik si A dan di jual ke si B, si B menjual ke si C dan si C menjual ke si D, kemudian si D yang memohon, ” ujar Bambang, lelaki suku Jawa kelahiran Pematangsiantar.

Pastor Harold Harianja, selaku perwakilan dari KAM mengaku sangat tersanjung dengan acara ini melihat tokoh-tokoh Katolik yang ada di pemerintahan masih memberikan perhatian kepada Keuskupan.

“Bukan hanya cara seperti ini mereka (anggota DPRD Kota Medan) memberikan perhatian kepada kita, akan tetapi dengan cara yang lain juga mereka turut ikut serta hadir mendampingi, ” kata Pastor Harold Kepada Hendrik Halomoan Sitompul, Henry Jhon Hutagalung, Andi lumbangaol.

Baca: Hilang Misterius, Siswi Berparas Cantik Ini Dicari Polisi

Baca: Ini Alasan Kenapa Kahiyang Ayu Melahirkan Secara Caesar

Baca: SBY Bertemu Prabowo Pakai Batik, Jokowi dan Koalisinya Pilih Pakai Sneakers dan Kaus Berkerah

Menurut Pastor Harold di Keuskupan Agung Medan (KAM) memang banyak paroki-paroki dan di Tahun 2018 KAM mau mengurus badan hukumnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved