Jatah OKP Dipotong Rp 400 Ribu, Polisi Periksa Ketua KNPI Binjai

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai, Arif Rahman Nasution sudah dua kali diperiksa penyidik Unit Tipikor Polres Binjai.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Ketua KNPI Binjai hadiri panggilan penyidik Tipikor Polres Binjai terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah OKP, Kamis (2/8/2018) 

BINJAI,TRIBUN-Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai, Arif Rahman Nasution sudah dua kali diperiksa penyidik Unit Tipikor Polres Binjai.

Diduga, pria yang disebut-sebut sebagai keponakan Wali Kota Binjai ini menyelewengkan dana pembinaan terhadap 61 organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Berdasarkan keterangan salah satu ketua OKP, dana yang dipotong pengurus KNPI dibawah kepemimpinan Arif mencapai ratusan ribu.

"Potongannya Rp 400 ribu. Kami kan jatahnya pertahun Rp 7,2 juta. Jadi, uang itu diambil dalam dua tahap.

Kemarin, harusnya dapat Rp 3,6 juta. Tapi cuma cair Rp 3,2 juta," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Muda Hati Nurani Rakyat (Gema Hanura) Kota Binjai, Ismail Lubis, Minggu (5/8).

Baca: PSI Tegas Tak Terima Mahar Caleg karena Ingin Putus Lingkaran Korupsi, 70 Persen Anak Muda

Ia mengatakan, dana hibah itu baru diperolehnya tahun 2018 ini.

Sebab, pada 2016 dan 2017, kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gema Hanura Kota Binjai belum mendapatkan surat keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Begitupun, Ismail bersama pengurus Gema Hanura Kota Binjai telah melampirkan SK dari DPD kepada pengurus KNPI Kota Binjai dan Badan Kesatuan Bangsa Politik.

"Pengajuan anggaran ini sebenarnya sudah sejak 2016," kata Ismail.

Wakil Bendahara KNPI Kota Binjai, Raja Imam ketika dikonfirmasi terkait pemotongan dana itu berdalih bahwa uang Rp 400 ribu tersebut untuk makan dan minum kawan-kawan.

Hanya saja, Imam tak menjelaskan kawan-kawan mana, yang ia maksudkan.

Baca: Gatot Nurmantyo Ungkap Dugaan Kasus Korupsi di Internal TNI, Terkuak dari Kicauannya di Twitter

"Untuk termin kedua, belum diambil. Sebenarnya, berdebar juga mau ambil uang itu karena (KNPI) dualisme. Itu yang buat kita sulit," tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno mengatakan, Arif diduga melakukan penyelewengan dan penggelapan dana hibah tahun 2016, 2017 dan 2018 untuk 61 OKP.

"Dalam kasus ini, kami juga berencana memeriksa Sekretaris dan Bendahara KNPI Kota Binjai.

Kami masih melakukan koordinasi dengan auditor," ungkap Hendro.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved