Pungli SIM
6 Fakta Kapolres Terlibat Bagi-bagi Jatah Pungli SIM, Mulai Komandan Lantas, PNS Polri dan Calo
Tribun-medan.com merangkum 6 fakta kejahatan pungli SIM terorganisir yang melibatkan kapolres dan bawahannya:
"Jadi bisa merusak kinerja semua orang, karena segelintir yang lain jelek," kata dia.
Lebih lanjut, ia pun berpesan agar jajarannya dapat terus bekerja dengan baik dan tidak merugikan institusi. Sehingga Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat luas.
"Semua itu agar dipercaya publik. Pendekatan pelayanan. Sehingga harapan kita Polri semakin dipercaya masyarakat," kata Listyo lagi.

3. Copot Kapolres dan Harus Diadili
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti terbongkarnya kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mendesak Polri supaya berjiwa besar, bersikap adil tidak diskriminatif terkait kasus pungli yang diduga melibatkan Kapolres Kediri.
"Kapolres Kediri tidak hanya dicopot dari jabatannya tapi harus di proses hukum di pengadilan," ucapnya saat dihubungi Surya melalui pesan singkat, Selasa (21/8/2018).
Dia mengatakan apabila tidak demikian maka Tim Saber Pungli dan Polri sama artinya melakukan diskriminasi yang cenderung melindungi anggotanya.
Pasalnya, masyarakat yang terkena OTT Tim Saber Pungli diproses di pengadilan dan sebelumnya ditahan.
"Tapi kenapa setiap anggota Polri yang terkena OTT saber Pungli tidak pernah kedengaran kasusnya masuk meja hijau," ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya anggota Polri yang terkena OTT harusnya hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa.
4. Pungli SIM Terorganisir
Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan (ER) turut diperiksa di Jakarta setelah Divisi Propam Polri melakukan OTT di Satpas SIM Polres Kediri.
Dari data yang dihimpun, penangkapan ini berawal ditemukan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu (18/8/2018).
Tim Saber Pungli Mabes Polri mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai diduga pungli pembuatan SIM senilai Rp 71.177.000.
Pelanggar Pungli di Satpas ini cukup terorganisir yang dilakukan secara berkelompok mulai dari calo, PNS Polri dan anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bahkan hingga melibatkan perwira di Polres Kediri.
Mereka melakukan pungli berupa penarikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap masyarakat untuk jasa pembuatan SIM.