Ini Pengusaha yang Tabrak Pemotor setelah Cekcok di Jalan, tapi Orangtua Korban Bikin Adem
"Awalnya korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," katanya.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUN-MEDAN.COM, SOLO - Terungkap sosok pengusaha ternama yang disangkakan sengaja menabrak Eko Prasetio (28), pengendara motor Honda Beat AD 5435 OH di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) siang.
Eko, warga Manahan, Banjarsari, Solo, meninggal di tempat setelah ditabrak IA (40), Iwan Adranacus (40), warga Jaten, Karanganyar yang mengemudikan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ.
Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan (awalnya dikira kasus kecelakaan lalu lintas) di ruang Satreskrim Polresra Solo pada Kamis (23/8/2018) malam dan menghadirkan tersangka Iwan Adranacus.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, hadir memimpin jalannya rilis.
Hadir juga para pejabat Polresta Solo, seperti Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, Kasatlantas, Kompol Imam Syafii, Wakasatreskrim, AKP Sutoyo, hingga Kasi Propam, AKP Riyadi.
Dikatakannya, kejadian yang ditangani Polresta Solo kali ini adalah perkara pembunuhan.
"Awalnya korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," katanya.
Baca: Daftar Lengkap Aliran Uang Gratifikasi Zumi Zola: Orangtua, Adik, Istri dan 53 Anggota DPRD Jambi
Baca: Model Cantik Ini Menunjukkan Cinta Tulus pada Pacarnya yang Berpenghasilan Rp 6 Juta Per Bulan

Penyebab cekcok adu mulut adalah diduga karena korban, yang notabene menantu Aiptu Sutardi, anggota Polresta Surakarta, menghalangi laju mobil tersangka.
Ia melanjutkan, korban memutar di sekitar Mapolresta namun tersangka memotong jalan di Jl KS Tubun.
"Di situ korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.
Ribut menuturkan, tersangka melarikan diri namun kemudian ditangkap jajarannya tak jauh dari lokasi kejadian.
Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Bahkan pihaknya menyiapkan jeratan hukum.
Yakni dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, olah TKP akan dilakukan Jumat (24/8/2018) pagi dengan di-back up jajaran Polda Jateng dari Gakum Ditlantas, Ditintel, Ditpropam, dan lainnya.
Pihaknya berpesan agar masyarakat mempercayakan proses hukum kepada Polresta Solo.
Kemudian menegaskan agar tak ada politisasi dan kepentingan-kepentingan lainnya yang mengancam keamanan serta kenyamanan warga Solo.