Ini Pengusaha yang Tabrak Pemotor setelah Cekcok di Jalan, tapi Orangtua Korban Bikin Adem
"Awalnya korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," katanya.
Ayah almarhum, Suharto masih terlihat saat hadir di ruang Satreskrim Polresta Solo, Kamis (23/8/2018) malam, meminta agar jangan ada pihak yang membesar-besarkan kasus kematian anaknya itu.
"Mohon jangan dipolitisasi dan dibesar-besarkan kasus ini," ucapnya.
"Tolong biar anak kami ikhlas di sana," ujarnya.
Suharto (tengah) ayah Eko Prasetio, korban tewas yang diduga ditabrak di Jl KS Tubun, samping Mapolresta Solo dalam rilis kasus di ruang Satreskrim Polresta Solo, Kamis (23/8/2018) malam/TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA.
Tak hanya itu, Suharto meyakini Polresta Solo dapat mengusut dengan tuntas kasus yang menewaskan staf administrasi RS Karima Utama itu.
Maka, katanya, kasus penyelidikan dugaan pembunuhan yang menimpa Eko dipercayakan kepada kepolisian.
"Sekali lagi jangan sampai di politissi, kami serahkan kasus ini ke Polresta Solo," paparnya.
"Biarkan Kota Solo tetap aman, sejuk, dan kondusif," tambah dia.
Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah memeriksa total sembilan saksi hingga kini Kamis (23/8/2018) sore.
Keterangan kesembilannya dibutuhkan untuk membantu mengerucutkan dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Eko Prasetio
"Kini saksi tambah 2 orang, jadi 9 orang saksi, terus kita dalami motif dan keterlibatan tersangka atau mungkin orang lainnya," ujar Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, Kamis siang.
Sutoyo enggan memperkarakan akan bertambahnya status tersangka dari saksi-saksi yang telah diperiksa.
Hanya saja, keterangan banyak saksi yang terlibat akan membantu proses penyelidikan perkara yang menghebohkan masyarakat Solo dan sekitarnya itu.
Selain menambah saksi, Sutoyo melanjutkan, pihaknya masih menahan tersangka di Mapolresta Solo.
Kemudian juga barang-barang bukti seperi mobil tersangka lalu motor, helm, sandal, dan telepon genggam korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas ancaman tersebut, IA dibayangi hukuman penjara selama 15 tahun.