Suap DPRD Sumut
Musdalifah Eks Anggota DPRD Sumut Melawan saat Ditangkap KPK di Tiara Convention Center
Namun, masih banyak tersangka yang sudah menikmati hasil uang korupsi yang dilakukannya, tidak berani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ketiganya yakni, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.
Richard ditahan di Runah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, Syafrida dan Restu ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
***
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, John Hugo Silalahi.
John adalah tahanan KPK ke-15 dari 38 tersangka yang ditetapkan KPK.
"JHS (John Hugo Silalahi) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8/2018).
Jhon Hugo Silalahi, mantan anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut dan mantan Bupati Simalungun, sejak beberapa bulan lalu sudah masuk daftar cekal dalam kasus dugaan suap mantan Gubsu Pujo Nugroho.