Darurat Narkoba

Wanita Berpenampilan Kalem Ini Ternyata Sindikat Narkoba, Hartanya Miliaran hingga Dijerat TPPU

Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka Kebo diperintah oleh Sapnah alias S, untuk mengambil sabu di Medan tepatnya di Simpang Selayang.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
tribun medan/dimaz
Sapnah tertunduk saat pemaparan kasus TPPU terkait kasus narkotika yang dilakukannya 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tak disangka dengan penampilan yang terlihat kalem, ternyata Sapnah (45) janda beranak empat ini berperan mengendalikan peredaran sabusabu.

Warga Jalan Akasia Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai ini hanya tertunduk lesu saat pemaparan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor BNNP Sumut di Jalan No.1 A, Jalan Balai Pom, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Petugas BNN Sumut menunjukkan foto satu di antara tiga rumah Sapnah, tersangka TPPU terkait kasus narkoba.
Petugas BNN Sumut menunjukkan foto satu di antara tiga rumah Sapnah, tersangka TPPU terkait kasus narkoba. (tribun medan/dimaz)

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin menjelaskan, penangkapan Sapnah sekitar tiga bulan lalu, berawal dari adanya informasi masyarakat penangkapan dua tersangka RS alias Kebo dan W alias Abidin di pinggir Jalan Tritura Simpang Marindal depan Mie Soto Kampung, pada 29 Maret 2018, lalu.

Kedua tersangka itu, tertangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, yang dibawa menggunakan sepeda motor Vario disimpan di gantungan sepeda motor menggunakan plastik kresek.

"Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka Kebo diperintah oleh Sapnah alias S, untuk mengambil sabu di Medan tepatnya di Simpang Selayang dari tersangka J dan K," kata Agus di Kantor BNNP Sumut, Senin (27/8/2018).

"Saat pengembangan, ternyata Sapnah sudah melarikan diri dari rumahnya. Sehingga dilakukan upaya penyelidikan dan diketahui keberadaan Sapnah di Kota Medan," sambungnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas BNN langsung bergerak pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 19.30 WIB dan mendapati posisi Sapnah berada di Kota Medan tepatnya di Jalan Denai No 17 Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai.

Tak ingin menyia-nyiakan peluang, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Sapnah dan dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka yang diduga dari hasil bisnis barang haram narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang TPPU.

"Kita memiskinkan pelaku narkotika dengan menyita aset barang bukti milik Sapnah. Kita sita tiga rumah dan dua rumah toko (ruko). Satu di Jalan Setiabudi Kompleks Setiabudi Raya Castel Medan dan dua unit rumah dan ruko di Jalan Akasia Dusun Ini Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai," ungkap Agus.

Masih kata Agus, barang bukti lainnya milik tersangka yang disita yaitu 1 unit mobil Toyota Yaris No Pol 1303 ZF, sejumlah perhiasan emas dan 34 rekening dengan jumlah uang Rp 2.475.812.549 rupiah, yang digunakan sebagai aliran transaksi narkotika.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 3,4 pasal 5 ayat (1) Jo pasal 10 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 137 huruf a,b UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Agus.

Reaksi Sapnah saat kasusnya dipaparkan BNN Sumut
Reaksi Sapnah saat kasusnya dipaparkan BNN Sumut (tribun medan/dimaz)

Sapnah, wanita berkulit putih ini, hanya bisa tertunduk lesu saat pemaparan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor BNNP Sumut di Jalan No.1 A, Jalan Balai Pom, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Jadi awalnya saya ketangkap, karena ada yang tertangkap dan bilang saya terlibat. Waktu tertangkap, saya sedang berada di rumah saudara di Jalan Denai No 17 Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Medan," kata Sapnah tertunduk lesu.

Saat ditanyai oleh awak media, berulang kali Sapnah menyeka air matanya dan tak kuasa saat disinggung mengenai kelangsungan hidup empat anak-anaknya.

Ditanya lebih jauh apakah semua barang-barang miliknya yang disita merupakan dari hasil penjualan barang haram narkoba, Sapnah membantah.

Ia mengaku kalau harta miliknya yang disita adalah hasil dari uang halal yang didapatkan selama berumah tangga dengan mantan suami.

"Saya baru ini ikut dalam jaringan narkoba, sebelumnya nggak pernah. Semua rumah memang punya saya, tapi dari hasil punya mantan suami. Selama ini seperti mengelola parkir, penyewaan speedboat dan penjualan kandang ayam di Perbaungan," katanya.

"Perbulan saya bisa dapat hingga puluhan juta dari hasil semua itu. Apalagi kalau dari usaha parkir sudah saya geluti sejak 24 tahun terakhir," sambung wanita bernak ini.

Lebih lanjut, Sapnah menerangkan bahwa ia terlibat dalam jaringan, awalnya karena ada yang minta tolong teleponkan dan titipkan uang dan baru sekali itu saja terlibat dalam jaringan narkoba.

"Jujur aku nyesel kali tertangkap dalam kasus narkoba seperti ini. Saya sedih lihat nasib anak-anak bagaimana nanti," ujarnya.

Bongkar Jaringan Pengedar Napi Lapas Tanjunggusta

Dalam paparan yang sama, BNN Sumut juga memaparkan pengungkapan peredaran jaringan sabusabu yang dikendalikan napi dari dalam Lapas Tanjunggusta Medan.

Dijelaskan Kabid pemberantasan narkoba, AKBP Agus Alimuddin, pada Rabu (1/8/2018) lalu didapat informasi bahwa adanya jaringan Narkotika jenis sabu yang dikendalikan di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Kami melakukan penyelidikan untuk dilakukan penangkapan dengan cara undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli narkoba pada seorang laki-laki di Jalan Casia Raya Blok LL Kompleks Tasbih. Jadi kami melakukan penangkapan terhadap Anam di mana saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5385 AEQ," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Agus, ditemukan satu karung goni plastik berisikan lima bungkus teh China yang berisi sabu.

Saat dilakukan interogasi Anam mengaku bahwa barang tersebut untuk diantarkan kepada AM di Jalan Cempaka.

Anam menerangkan bahwa dirinya disuruh adik sepupunya yang berada di dalam lapas kelas I Tanjung Gusta bernama Muliadi.

"Hasil dari pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang dari dalam lapas Tanjung Gusta Medan yang berada di dalam satu kamar di Blok D-7. Keduanya merupakan napi narkoba, seolah keduanya tidak menyesal," ucap AKBP Agus Alimuddin.

Dari tangan Anam, petugas berhasil amankan lima kilo sabu golongan I.

(cr9/tribun-medan.com)

BACA BERITA POPULER LAINNYA:

Ratusan Hektare Lahan di Gunung Sipiso-piso Terbakar, Lihat Ini Penyebabnya

BNNP Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Dikendalikan Napi Lapas Tanjunggusta, Barang Bukti 5 Kg

Satgas Saber Pungli Deliserdang Usulkan Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Operasional

Bayi Mungil Ini Ditelantarkan Orang Tuanya di Bawah Pohon Mahoni, Identitas Ibunya Terlacak

Ahmad Dhani Sebut yang Mendemo Dirinya Adalah Sosok Orang Idiot, Berikut Penjelasannya!

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved