Pembunuhan

Ulik 10 Fakta Dua Mahasiswa Berhubungan Intim di Kelas hingga Membunuh Bayi dan Terciduk

Warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian.

Tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso menghadirkan Defa selaku tersangka dalam kasus penemuan bayi perempuan yang telah dikubur di halaman belakang masjid di Sambiroto Semarang, Jumat 31 Agustus 2018. (Tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas) 

4. Galau saat hamil

Setelah sekian lama sering melakukan hubungan intim, MN akhirnya hamil. MN curiga dengan kondisi badannya. Kemudian Defa antar dia beli alat tes kehamilan.

Ternyata positif hamil. MN menyadari dirinya berbadan dua sejak Mei 2018

Pasangan tersebut berniat menggugurkan kandungan dengan membeli obat-obatan atau jamu khusus. Upaya pengguguran kandungan tidak berhasil bahkan bayi dalam kandungan tumbuh selamat.

5. Tidak memberitahu orangtua

Menurut keterangan Defa, dirinya menyuruh MN (tersangka perempuan) untuk memberitahu kepada orangtuanya bahwa dirinya hamil.

Namun MN enggan melakukannya. Hingga orangtuanya tidak mengetahui kondisi anak perempuannya. Kata Defa hal itu dimungkinkan karena MN jarang pulang.

Dia hidup di kos di Gunungpati. Dan Defa juga sering melakukan hubungan intim di kamas kos.

6. Melahirkan duduk di ember

Dalam suasana kebingungan, MN akhirnya mulas-mulas. Upaya minum jamu dan obat untuk menggugurkan kandungan tak berhasil.

Bayi dalam kandungan itu pun lahir. MN melahirkan di kamar kos di Gunungpati tanpa ditunggui Defa pacarnya. MN ambil ember dan duduk di atasnya.

Kemudian tersangka perempuan itu mengejan dan lahirlah bayi berjenis kelamin perempuan di kamar kosnya yang berada di kawasan Gunungpati.

7. Bayi menangis saat terlahir

MN melahirkan sendiri di kamar kos. Saat terlahir bayi perempuan itu menangis. Artinya bayi terlahir dalam kondisi hidup.

"Bayi tersebut menangis ketika keluar dari rahimnya. Agar tidak ketahuan teman-teman kosnya, tersangka MN menyekap mulut, dan membekap hidung bayi tersebut sehingga tidak bernyawa," papar Kombes Abioso.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved