Pembunuhan
Ulik 10 Fakta Dua Mahasiswa Berhubungan Intim di Kelas hingga Membunuh Bayi dan Terciduk
Warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso menghadirkan Defa selaku tersangka dalam kasus penemuan bayi perempuan yang telah dikubur di halaman belakang masjid di Sambiroto Semarang, Jumat 31 Agustus 2018. (Tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas)
Menurutnya jika memang terbukti bahwa MN dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang anak, maka MN terancam sanksi berat yang memiliki hukuman maksimal yaitu DO.
Universitas akan mengadakan sidang etika kemahasiswaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
(tribunjateng/rtp/agi/ear/val/wid)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 10 FAKTA Hubungan Intim di Kelas SMA, Lanjut Saat Kuliah Lalu Bunuh Bayinya
Berita Terkait