Pembunuhan

Ulik 10 Fakta Dua Mahasiswa Berhubungan Intim di Kelas hingga Membunuh Bayi dan Terciduk

Warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian.

Tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso menghadirkan Defa selaku tersangka dalam kasus penemuan bayi perempuan yang telah dikubur di halaman belakang masjid di Sambiroto Semarang, Jumat 31 Agustus 2018. (Tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas) 

Kemudian warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi yang terkubur di belakang masjid Al Wali di Sambiroto Tembalang Semarang beberapa hari lalu.

Semula warga curiga adanya gundukan tanah bertabur bunga di belakang masjid tersebut.

Mayat bayi itu ditemukan oleh warga saat bersih-bersih usai melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Warga merasa curiga dengan gundukan tanah bertabur bunga yang menyerupai makam.

Kemudian warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian.

Baca: Resmi Jadi Pasangan Suami Istri, Ini Dia 7 Fakta Hubungan Kimberly Ryder dan Edward Akbar

Baca: Dewi Perssik Mulanya Berhonor Rp 250 Ribu saban Manggung, Sekarang Segini Besaran Tarifnya

Baca: PNS Setor Uang pada Mantan Istrinya dengan Uang Koin, Diharuskan Bayar Mutah Rp 178 Juta

Baca: Hotman Paris Blak-blakan soal Hubungan Terlarang 6 Tahun, Ada 6 Hal Terenak Bareng Artis

Baca: Ruhut Sitompul Lontar Komentar Menohok terkait Pengusiran Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet

Baca: Prabowo Beberkan Alasan Kenapa Mau Berpelukan dengan Jokowi dan Pesilat Hanifan

Baca: Ulik 10 Fakta Dua Mahasiswa Berhubungan Intim di Kelas hingga Membunuh Bayi dan Terciduk

Polisi menindaklanjuti temuan itu dan kemudian melacak serta menangkap sepasang mahasiswa yaitu Defa (18) dan MN (19).

Dua mahasiswa itu sama-sama kuliah di Semarang namun beda kampus.

Baca: Ingat Bu Dendy yang Viral lantaran Nyawer Pelakor? Dia Baru Saja Kirim Uang, Bagi-bagi Hadiah

Baca: Detik-detik Neno Warisman Beringsut Pergi tatkala Fadli Zon, Asrul Sani dan Ali Ngabalin Berdebat

Baca: Terkait Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba, Tim Menteri Susi Pudjiastuti Beber 3 Penyebab Ini

Baca: Wanita Ini Hasilkan Rp 1,8 Juta per Jam hanya dengan Berdandan ala Putri Disney

Baca: Ruhut Sitompul Menyasar Karni Ilyas seusai Indonesia Lawyers Club Batal Tayang, Mahfud pun Bereaksi

Baca: Viral, Aksi Istri Sah Mempermalukan Perempuan Diduga Selingkuhan Suami

Baca: Jonatan Christie Miliki Tubuh Ideal, Ternyata Sang Ayah Rajin Beri Dua Hal Ini untuk Dikonsumsi

1. Pacaran sejak sekolah

Defa mahasiswa cowok yang telah ditangkap polisi, mengaku bahwa dirinya dengan MN sudah kenal sejak SMP. Kemudian lanjut pacaran di SMA. Defa warga Banget Prasetya sedangkan MN warga Aspol Tlogomulyo.

2. Mahasiswa beda kampus

Defa adalah mahasiswa di kampus swasta, sedangkan MN mahasiswi di kampus negeri. MN kos di Gunungpati. Meski beda kampus hubungan cinta yang dijalin sejak sekolah dilanjut di bangku kuliah bahkan makin intim.

3. Berhubungan intim di kelas

Dalam pengakuannya kepada polisi Defa menyatakan bahwa dirinya dengan MN sudah melakukan hubungan intim sejak SMA.

Menurut Kombes Pol Abioso Seno Aji, sepasang muda mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri sejak SMA.

"Mereka melakukannya di kelas saat selesai pelajaran. Saat pelajaran selesai yang lain pulang mereka mengambil kesempatan melakukan hubungan intim," kata Kapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018) saat gelar perkara kasus ini dengan menghadirkan Defa selaku tersangka.

Baca: Komentator Tak Sadar Ucapan Spontannya Terekam saat Live Pesilat Hanifan Melamar Pipiet

Baca: Jadwal Lengkap Liga Champions 2018-2019, Mulai Grup A hingga Grup G

Baca: Wajah Zaskia Gotik Jadi Sorotan saat Berfoto Bersama Dewi Perssik

Baca: Tak Mau Duduk Dekat Bayi Menangis di Pesawat, Wanita Ini Justru Dapatkan Balasan yang Tak Terduga

Baca: Hilang saat Mendaki Gunung, Tubuh Wanita Ini Ditemukan 31 Tahun Kemudian dalam Kondisi Membeku

Baca: Pria Ini Harus Merelakan Tangannya Diamputasi seusai Makan Sushi, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: Hotman Paris Blak-blakan soal Hubungan Terlarang 6 Tahun, Ada 6 Hal Terenak Bareng Artis

4. Galau saat hamil

Setelah sekian lama sering melakukan hubungan intim, MN akhirnya hamil. MN curiga dengan kondisi badannya. Kemudian Defa antar dia beli alat tes kehamilan.

Ternyata positif hamil. MN menyadari dirinya berbadan dua sejak Mei 2018

Pasangan tersebut berniat menggugurkan kandungan dengan membeli obat-obatan atau jamu khusus. Upaya pengguguran kandungan tidak berhasil bahkan bayi dalam kandungan tumbuh selamat.

5. Tidak memberitahu orangtua

Menurut keterangan Defa, dirinya menyuruh MN (tersangka perempuan) untuk memberitahu kepada orangtuanya bahwa dirinya hamil.

Namun MN enggan melakukannya. Hingga orangtuanya tidak mengetahui kondisi anak perempuannya. Kata Defa hal itu dimungkinkan karena MN jarang pulang.

Dia hidup di kos di Gunungpati. Dan Defa juga sering melakukan hubungan intim di kamas kos.

6. Melahirkan duduk di ember

Dalam suasana kebingungan, MN akhirnya mulas-mulas. Upaya minum jamu dan obat untuk menggugurkan kandungan tak berhasil.

Bayi dalam kandungan itu pun lahir. MN melahirkan di kamar kos di Gunungpati tanpa ditunggui Defa pacarnya. MN ambil ember dan duduk di atasnya.

Kemudian tersangka perempuan itu mengejan dan lahirlah bayi berjenis kelamin perempuan di kamar kosnya yang berada di kawasan Gunungpati.

7. Bayi menangis saat terlahir

MN melahirkan sendiri di kamar kos. Saat terlahir bayi perempuan itu menangis. Artinya bayi terlahir dalam kondisi hidup.

"Bayi tersebut menangis ketika keluar dari rahimnya. Agar tidak ketahuan teman-teman kosnya, tersangka MN menyekap mulut, dan membekap hidung bayi tersebut sehingga tidak bernyawa," papar Kombes Abioso.

8. Boncengan bawa mayat bayi untuk dikubur

Setelah memastikan bahwa bayi itu tak bernyawa kemudian MN menghubungi Defa untuk segera datang ke kos di Gunungpati.

Perempuan itu memotong sendiri tali pusar bayi yang baru saja dibunuhnya. Bayi itu kemudian digendong dan ditaruhnya.

Jenazah bayi dibersihkan dan dikafani. Kemudian MN boncengan dengan Defa bawa jenazah bayi ke pekarangan Masjid Al Wali di Sambiroto untuk dikuburkan.

Jarak dari Gunungpati ke Sambiroto lokasi penguburan bayi, sekitar 17km. Defa mengubur jenazah bayi itu di halaman belakang masjid sekitar pukul 24.00 WIB.

9. Dua-duanya jadi tersangka

Kombes Pol Abioso Seno Aji menyatakan bahwa dua mahasiswa itu jadi tersangka. Defa dihadirkan di gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, sedangkan MN tersangka perempuan tidak dihadirkan dengan alasan masih menjalani perawatan.

Perbuatan tersangka dijerat menggunakan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 341, dan pasal 342 KUHP.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor untuk membawa bayi dari kos menuju Tembalang, linggis untuk menggali kubur, kain warna merah, ember yang digunakan untuk duduk tersangka perempuan, pel lantai untuk membersihkan darah bayi, dan satu potong kaus futsal warna biru yang masih terdapat bercak darah.

10. Terancam Drop Out

Pihak kampus telah mengonfirmasi bahwa MN adalah benar mahasiswinya sebagaimana pengakuan tersangka Defa di hadapan polisi. Kampus menyesalkan hal ini.

“Kejadian seperti ini merupakan contoh bahwa usia mahasiswa dengan rentang 17-22 memang sangat rentan mengambil keputusan yang salah saat mendapatkan permasalahan yang berisiko mendapat tekanan sosial yang sangat besar,” kata Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd. Kons., ahli pendidikan konseling Unnes dalam rilis yang diterima tribunjateng.com, Jumat (31/8/2018) malam.

Mungin menyampaikan bahwa kesalahan remaja seperti kehamilan di luar nikah dapat dicegah jika mahasiswa dan orangtua memahami pentingnya bimbingan konseling dan penanaman nilai agama sejak dini.

Kepala UPT Pusat Humas Unnes Hendi Pratama mengatakan Unnes masih menunggu perkembangan kasus ini di Kepolisian.

Menurutnya jika memang terbukti bahwa MN dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang anak, maka MN terancam sanksi berat yang memiliki hukuman maksimal yaitu DO.

Universitas akan mengadakan sidang etika kemahasiswaan untuk menentukan langkah selanjutnya. 

(tribunjateng/rtp/agi/ear/val/wid)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 10 FAKTA Hubungan Intim di Kelas SMA, Lanjut Saat Kuliah Lalu Bunuh Bayinya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved