Inilah Mantan Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Jadi Calon Legislatif
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membenarkan adanya 12 mantan koruptor yang diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu
8. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra.

Ia tercatat melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.
Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
9. Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.
10. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.
Hotman Paris Hadiri Acara Adat Batak dan Peluk Istri Dapat Komentar Warganet, Lihat Videonya. .
Keberatan Ali Mochtar Ngabalin jadi Marga Nasution, Ketua Ikanas Medan: Kalau Perlu Dibatalkan
Bawaslu Klaim Sudah Benar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (RI) Abhan membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.
"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-undang (nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Menurut dia, apabila pasal 7 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya. Oleh karena itu, kata Abhan, dengan tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi bisa ikut menjadi caleg.
Ia mengatakan, PKPU tersebut hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba dalam bentuk pakta integritas sebagaimana yang termuat pada pasal 4.
Pakta itu harus ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.
Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mantan-koruptor_20180902_213351.jpg)