Inilah Mantan Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Jadi Calon Legislatif

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membenarkan adanya 12 mantan koruptor yang diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu

Tribun Medan
Kolase Foto Mantan Koruptor 

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

"Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketum dan sekjen, hukum lah partainya, bukan calonnya. Ini kan di syarat pencalonan, bukan syarat calon," ujarnya.

Selain itu, Abhan juga tak menemukan aturan soal sanksi di PKPU tersebut jika partai tak memenuhi pakta integritas. Ia menyimpulkan, tindakan Bawaslu sudah sesuai aturan.

"Jadi kami merujuk pada undang-undang dan merujuk pada PKPU 20 juga. Cobalah dibaca lagi," kata dia.

"Sekali lagi di PKPU itu syarat calon tak muncul yang melarang napi koruptor itu," kata dia.

Sebagai infotmasi, Bawaslu meloloskan lima eks koruptor sebagai bakal caleg. Mereka berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.

Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg.

Miris, Hanya Berjarak 5 KM dari Kantor Bupati, Tapi Sejak Indonesia Merdeka Kampung Ini Gelap Gulita

Pemilik BCA Ini Bangga Tunjukkan Buku Tabungan BRI nya, Begini Reaksinya Saat Ditanya

Pengamat: Bawaslu Tak Siap Jalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu

Peneliti politik anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak siap dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.

Hal ini terlihat dari kinerja Bawaslu yang belakangan mengecewakan, yaitu berkaitan dengan ditutupnya kasus mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta diloloskannya sebelas mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Mengenai kasus mahar politik, Roy mengatakan, tidak terlihat adanya upaya dari Bawaslu untuk mengungkap proses pencalonan presiden dan wakil presiden di tubuh partai politik.

Hal ini penting demi transparansi, serta mencegah adanya praktik-praktik yang tidak diizinkan oleh aturan pemilu, seperti misalnya mahar politik.

"Kita berharap ada sebuah proses evaluasi dari Bawaslu (terhadap bakal capres-cawapres) sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), paling tidak 2-3 hari sebelum (mendaftar ke KPU), Bawaslu sudah punyareview," kata Roy dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Bawaslu kian mengecewakan, ketika kemudian menutup kasus mahar politik tersebut tanpa adanya upaya serius untuk menyelidiki.

"Ini bekerja secara substantif saja belum, udah keluar putusan," ujar Roy.

"Kalau mereka serius, sebenarnya banyak cara untuk mengungkap ini sehingga kasus mahar politik ini tidak menguap begitu saja," sambungnya.

Mengenai keputusan Bawaslu meloloskan sebelas mantan napi korupsi sebagai bacaleg, Roy mengatakan, Bawaslu telah membangun blok dari Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu seharusnya mengawasi PKPU berjalan dengan baik, bukannya justru tidak menaati peraturan tersebut.

"Tidak baik kalau Bawaslu membangun blok terhadap PKPU. PKPU sudah jelas jadi bagian dari peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi peserta pemilu, termasuk jadi pedoman Bawaslu," tutur Roy.

Jika ke depannya KPU dan Bawaslu tidak bisa berjalan berbarengan, Roy menyebut, akan terjadi kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu.(*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved