Viral Medsos

Viral Video Mahfud MD Mengurai #2019GantiPresiden dan 3 Kriteria Makar Merujuk KUHP

Bentuk perampasan itu sendiri, kata Mahfud, bisa berupa penyanderaan, penculikan, menyembunyikan, dan lain-lain.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan) 

"Yang bilang makar itu bukan ahli hukum. Kalau ada ahli hukum mengatakan seperti itu, paling Pak Jimly yang mengatakan jika ada ujaran kebencian, itu pelanggaran. Itu lain lagi, tapi itu bukan makar. Kalau tagar itu pelangaran hukum, blm ada ahli hukum yang mengatakan itu makar,"

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Mohammad Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya terhadap tagar atau hastag #2019GantiPresiden.

Menurut Mahfud MD, polisi justru harus menangkap atau memproses secara hukum para pelaku kekerasan, pelaku persekusi, dan mereka yang memaksa orang untuk mengganti kaos yang sedang dipakai.

Tagar atau hastag #2019GantiPresiden itu sendiri, kata Mahfud MD, secara hukum bukanlah sebuah tindakan pidana apalagi dikatakan sebagai tindakan makar.

Mahfud MD mengingatkan ada pengertian makar yang sangat jelas dari perspektif hukum dan itu sudah diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca: Ahok bakal Menikahi Polwan Dikabarkan Media Asing Asian Times, Prioritas setelah Bebas dari Penjara

Baca: Mahfud MD Terus Terang Menjawab Pertanyaan Pilih Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019

Baca: Kronologi Lengkap Tewasnya 3 Pelajar Perempuan di Perairan Danau Toba, Nanda Putri Selamat

Baca: Hotman Paris Menyasar Anies Baswedan, Curiga Ada Lobi Bos Taksi Pelat Kuning soal Ganjil Genap

Baca: Mahfud MD Blak-blakan Menyasar Mantan Ketua MK yang Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Makar

Baca: Wanita Ini Unggah Foto saat Ayahnya Menemaninya ke Bar, Kisahnya Jadi Viral dan Bikin Iri

Baca: Menyasar Kicauan SBY, Sudjiwo Tedjo: Seandainya Kita Tahu Diri, Jangan Utang Saja Diingat

"Makar itu diatur di KUHP Pasal 104-129. Jadi, menurut saya tagar 2019GantiPresiden maupun 2019Jokowi2periode sama-sama kontitusional. Itu sama saja isinya, tidak apa-apa," ujar Jokowi dalam wawancara khusus yang disiarkan Tv One, Rabu (5/9/2018).

Mahfud MD sendiri mengaku pernah dihubungi oleh sejumlah tokoh yang menggagas #2019GantiPresiden pada 28 Maret 2018.

"Saya katakan (kepada para tokoh) itu tidak melanggar  hukum, tetapi saya tak setuju. Kalau mau lakukan, silakan saja. Saya akan buat tagar sendiri, #2019PemilihanPresiden," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, kegiatan deklarasi tagar #2019GantiPresiden juga tidak melanggar hukum karena itu hanya penyampaian aspirasi saja.

Apalagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menyatakan bahwa targar tersebut bukanlah pelanggaran kampanye dan bukan kampanye.

"Yang dipersoalkan ada pelanggaran hukum itu yang di bawah, penonton saling ejek, persekusi, ini yang pelanggaran hukum. Pennggunaan tagar tidak masalah. Karena 2019 ada pemilihan presiden, bisa ganti Presiden bisa juga tidak," tambah Mahfud MD.

Baca: Hotman Paris Lontar Pujian pada Perwira Polisi Kombes Herry yang Berani Tangkap Anak Konglomerat

Baca: Kamu Sering Mengonsumsi Minuman Bersoda? Ini 7 Bahaya yang Bakal Terjadi di Tubuhmu

Baca: Aksi Tengil Kevin Sanjaya di Final Bulutangkis Lawan China Bukan Tanpa Alasan

Baca: Kamu Sering Membiarkan Televisi Menyala saat Tidur? Waspada Bahaya Kesehatan yang Mengintaimu

Baca: Jawaban Menohok Via Vallen seusai Dibully lantaran Lip Sync Nyanyikan Theme Song Asian Games

Baca: Muridku Suamiku Guruku Istriku, Kisah Cinta Pengajar Fisika dengan Anak Didik Berujung di Pelaminan

Kriteria Makar Menurut KUHP

Menurut Mahfud MD, jika ada orang yang mengatakan bahwa pembuatan tagar itu adalah sebuah tindak pidana atau bahkan perbuatan makar, berarti orang tersebut tidak paham hukum.

"Yang bilang makar itu bukan ahli hukum. Kalau ada ahli hukum mengatakan seperti itu, paling Pak Jimly yang mengatakan jika ada ujaran kebencian, itu pelanggaran. Itu lain lagi, tapi itu bukan makar. Kalau tagar itu pelangaran hukum, blm ada ahli hukum yang mengatakan itu makar," kata Mahfud.

Karena itu, kata Mahfud, sebuah penilaian yang berlebihan jika penyampaian tagar tersebut sebagai tindakan makar.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved