6 Fakta Ratu Bandar Narkoba Divonis 2 Tahun, Hingga Hakim Lisfer Berutu Dimutasi & Turun Jabatan

Hakim Lisfer Berutu memvonis seorang terdakwa bandar narkoba wilayah Pematangsiantar-Simalungun, Rita Haryati Siregar

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang
Hakim Lisfer Berutu dan Rita Haryati Siregar (kanan) 

"Vonis itu tidak layak bagi bandar narkoba. Semestinya, dalam Pasal 112 Ayat 1 dengan tuntutan delapan tahun, maka terdakwa harus menerima kurungan minimal empat tahun. Meskipun terdakwa mengikuti aturan sehingga mengalami keringanan hukuman, tidak boleh kurang dari setengah tuntutan. Hal-hal yang meringankan itu tak boleh menghilangkan setengah tuntutan jaksa. Jangan nanti jadi alasan subjektif. Saya nilai lembaga pengawas yang mempunyai otoritas harus turun."

-----------Dosen Hukum dari UMSU, Abdul Hakim------------

Abdul Hakim
Abdul Hakim (Tribun-Medan.com/HO)

TRIBUN-MEDAN.com - Penangkapan jajaran hakim di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu, ternyata tidak menjadi efek jera bagi Ketua PN Simalungun Lisfer Berutu.

Lisfer Berutu yang jadi ketua majelis hakim dalam dua kasus narkoba yaitu kasus Ardiansyah (adik walikota Siantar) dan seorang bandar narkoba Siantar-Simalungun Rita Haryati Siregar, malah mengobral vonis ringan.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribun-Medan.com atas ringannya vonis kasus narkoba yang diketuai majelis hakim Lisfer Berutu hingga dirinya diturunkan jadi hakim biasa.

1. Vonis Ringan Bandar Narkoba

Hakim Lisfer Berutu memvonis seorang terdakwa bandar narkoba Siantar-Simalungun, Rita Haryati Siregar dengan hukuman 2 tahun penjara.

Padahal, tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Malah sidang vonis ratu narkoba Pematangsiantar ini pun digelar menjelang malam hari. 

Vonis jelang malam hari dan 2 tahun penjara yang diberikan kepada Rita Haryati Siregar ini pun mendapatkan sorotan dari praktisi hukum dan Kasipenkum Kejatisu.

Seharusnya majelis hakim Lisfer Berutu memvonis 2/3 dari jumlah tuntutan JPU yakni lima tahun.

Jaksa Penutut Umum (JPU) David Sipayung memastikan telah mendaftarkan banding ke Panitera.

"Sudah kita banding. Setelah putusan sudah kita banding,"pungkasnya.

Terdakwa Bandar Narkoba Rita Haryati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Simalungun
Rita Haryati Siregar (Tribun-Medan.com) 

Sebelumnya juga seorang terdakwa kasus narkoba, Ardiansyah hanya divonis satu tahun penjara.

Terdakwa Ardiansyah dijerat pasal 127 ayat 1, yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

2. Raut Wajah Lisfer Berutu Berubah saat Disinggung soal Vonis Ringan

Pascaputusan ringan 2 tahun yang diberikan kepada bandar narkoba Siantar-Simalungun Rita Haryati Siregar, Lisfer tidak mau diwawancarai.

Padahal, saat tribun-medan.com menyalaminya, ia tampak santai.

Namun, saat ditanya tentang perkara Rita Haryati Siregar, raut wajah Lisfer Berutu langsung berubah. Menunjukkan raut yang tidak senang. 

Ia tidak mau memberi komentar banyak tentang vonis yang tidak sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kita ada humas. Satu pintu. Ke situ saja,"katanya. 

Saat ditanya tentang banyak pengaduan dari masyarakat ke Komisi Yudisial (KY) tentang kinerjanya yang dinilai tidak tepat, Lisfer Berutu mengatakan no comment.

"Kalau itu aku no comment," katanya sembari bergegas cepat pergi. 

Hal itu saat ditemui dalam acara serah terima jabatan Kepala Lapas Klas IIA Kota Siantar.

3. Tanggapan Wakapolres Simalungun

Sementara itu, Wakapolres Simalungun Kompol Zulkarnain Pane tidak mau berkomentar terhadap putusan hakim Lisfer Berutu tersebut.

Ia mengatakan hakim telah memberikan putusan yang tepat.

Masalah putusan itu pengadilan.

Memang kami yang tetapkan pasal.

Tapi itu semua terserah kepada pengadilan.

"Hak orang itu. Kita gak bisa ikut campur itu. Kalau menurut pengadilan terbaik, ya itulah yang terbaik,"katanya saat ditemui Tribun-Medan.com di Mapolres Simalungun, Rabu (5/9/2018).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Polres Simalungun berhasil menangkap pengguna narkoba dan bandarnya Rita Haryati Siregar berdasarkan pengembangan pada Februari 2018 lalu.

Terdakwa Rita melarikan diri saat terjadi penggerebekan di rumahnya, Jalan Lokomotif Siantar Utara pada 22 Februari 2018.

Dalam penggeledahan rumahnya, polisi menemukan 8 klip kecil berisi sabu, 1 klip besar berisi sabu, dan 60 klip kosong. 

Lalu saat pengejaran dan penangkapan, polisi menemukan 5 paket sabu dan 8 klip kosong di dalam mobilnya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Lisfer Berutu saat ditemui di Lapas Narkotika
Hakim Lisfer Berutu saat ditemui di Lapas Narkotika (TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG)

4. Vonis Tidak Layak Bagi Bandar Narkoba

Abdul Hakim, Dosen Hukum dari Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU) menilai vonis hakim itu tidak layak bagi bandar narkoba.

Semestinya, dalam Pasal 112 Ayat 1 dengan tuntutan delapan tahun, maka terdakwa harus menerima kurungan minimal empat tahun.

Meskipun terdakwa mengikuti aturan sehingga mengalami keringanan hukuman, kata Abdul tidak boleh kurang dari setengah tuntutan.

"Hal-hal yang meringankan itu tak boleh menghilangkan setengah tuntutan jaksa. Jangan nanti jadi alasan subjektif,"ujarnya.

Abdul mengatakan, hakim harus melihat fakta persidangan.

Mulai dari pemanggilan saksi, bukti-bukti yang ada, dan riwayat terdakwa.

Apalagi sidang yang digelar jelang malam hari, kata Abdul Hakim, dapat menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. Maka, ia berharap hakim terbuka mengungkapkan maksud dari vonis yang tidak wajar itu.

"Harus terukur dan konkret. Kalau persidangannya kucing-kucingan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. Kondisi ini tak lazim. Saya nilai lembaga pengawas yang mempunyai otoritas harus turun," katanya.

5. Dugaan Peresekongkolan

Sementara, Praktisi Hukum Hamdani Harahap menilai, ada dugaan persengkokolan dalam perkara ini.

Ia merasa hakim tidak tepat menjatuhkan vonis pada terdakwa, apalagi seorang bandar narkoba.

Senada dengan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara, Syah Rijal Munthe, mengaku tahu tentang sepak terjang Rita Haryati Siregar sebagai pengedar narkoba di wilayah Siantar-Simalungun.

Ia juga mengaku terkejut dengan vonis yang ringan. Namun begitu tahu siapa hakimnya, Syah Rijal tak begitu terkejut.

Ia mengakui banyak pengaduan tidak enak terhadap kinerja hakim Lisfer Berutu. "Hakimnya siapa? Oh bapak itu (Lisfer Berutu). Banyak pengaduan kami terima memang tentang bapak itu," ujarnya.

6. Bagaimana nasib Lisfer setelah memberi vonis ringan pada Rita? 

Informasi terbaru yang didapat Tribun-Medan.com, pada Jumat (7/9/2018), Lisfer Berutu dipindahtugaskan dan turun jabatan (demosi) ke Pengadilan Negeri Pati Jawa Tengah.

Di Pengadilan Negeri Pati, Lisfer Berutu tidak lagi menjabat sebagai ketua, melainkan hanya sebagai anggota hakim biasa.

Hal ini berdasarkan hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) yang diterbitkan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).

Dalam hasil ini juga, TPM meminta agar dilampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua tahun terakhir atau selama jabatan terakhir.

Hasil TPM ini dipublikasikan pada 31 Agustus 2018 lalu.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara Syah Rijal Munthe mengungkapkan, mutasi yang terjadi pada hakim bisa berbentuk penurunan prestasi atau bukan.

Ia menjelaskan, jika Lisfer Berutu sebagai Ketua PN Simalungun dipindahkan sebagai anggota hakim biasa di PN Pati Jawa Tengah dengan status kelas pengadilan sama maka terjadi penurunan.

"Makanya kita lihat dulu kelasnya. Kalau sama kelasnya dengan Simalungun, dan pindah menjabat sebagai anggota biasa maka terjadi penurunanlah,"ujarnya. (tmy/tribun medan)

Baca Juga Berita Terpopuler Lainnya

Baca: Viral Video Emak-emak Belanja dengan Uang Rp 100 Ribu, Bantah Tudingan Sandiaga Uno

Baca: Berkas Bandar Sabu Rita Siregar Dilimpahkan Polres Simalungun ke Kejaksaan

Baca: Kronologis Tewasnya 3 Siswi SMP Negeri Satu Atap Pangururan di Danau Toba Usai Tugas Kelompok

Baca: Inilah Potret Polwan Puput Nastiti Devi (PND) Hingga Ruhut Sitompul Benarkan Ahok akan Nikahi Polwan

Baca: Penghina Ustaz Abdul Somad yang Ditangkap FPI, Terancam Diusir dari Pekanbaru, Inilah Faktanya

###

Shanda (23) seorang mahasiswi tewas setelah menjadi korban begal di Jalan Cikapayang, Kota Bandung pada dini hari, Kamis (30/8/2018). (Tribun Jabar/ Instagram)
Shanda (23) seorang mahasiswi tewas setelah menjadi korban begal di Jalan Cikapayang, Kota Bandung pada dini hari, Kamis (30/8/2018). (Tribun Jabar/ Instagram) ((Tribun Jabar/ Instagram))

 

Pelaku Begal Mahasiswi Bandung Tewas Ditembak Polisi di Tempat, Begini Kisahnya

 Ayah Nikahi Artis Kartika Putri, Begini Curhat Anak Habib Usman Setelah Sempat Bilang Pelakor

Menguak Sosok Polwan 21 Tahun, Calon Istri Ahok? Kakak Angkat Pernah Bilang Menikah Usai Bebas

 Kronologis Tewasnya 3 Siswi SMP Negeri Satu Atap Pangururan di Danau Toba Usai Tugas Kelompok

 

Presiden RI Joko Widodo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Letnan Jenderal TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Drs H Musa Rajekshah MHum, bersama delapan provinsi lainnya, Rabu (5/9), di Istana Negara Jakarta.
Presiden RI Joko Widodo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Letnan Jenderal TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Drs H Musa Rajekshah MHum, bersama delapan provinsi lainnya, Rabu (5/9), di Istana Negara Jakarta. (Istimewa)

 Ratusan Pegawai Berebut Salam saat Edy- Ijek Masuk Kantor Gubernur untuk Kali Pertama

 Hotman Paris Kritik Kebijakan Anies Baswedan hingga Pamerkan Media Asing yang Beritakan Dirinya 

  Mahfud MD Blak-blakan Menyasar Mantan Ketua MK yang Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Makar 

 Kurs Dollar, Kwik Kian Gie Bilang Rupiah Akan Merosot Terus dan Penyebabnya, Lihat Videonya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved