Daftar CPNS
Tahapan Tes Seleksi CPNS dan Nilai yang Dibutuhkan untuk Lolos, Bobot Nilai SKB 60 Persen
Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TRIBUN-MEDAN.com - Agar bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 selain harus lulus persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melewati nilai ambang batas (passing grade).
Dilansir TribunWow.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Setkab.go.id, Senin (10/9/2018), hal tersebut diungkapkan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja.
“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade),” kata Setiawan di Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
Baca: Dua Wisatawan Belanda Dijambret Dua ABG di Kawasan Wisata Danau Toba, Malulah Kalau Begini
Baca: Kabar Terbaru Veronica Tan tatkala Menguar Kabar Ahok Segera Menikah dengan Bripda Puput
Baca: Foto Lina Bareng Pria Lain Beredar di Medsos tatkala Sule Dirumorkan Selingkuh dengan Pramugari
Baca: Deretan Nama yang Popular Dipakai di Indonesia tapi di Arab Saudi Dilarang Keras untuk Digunakan
Baca: Jawaban Bripda Puput terkait Pernikahannya dengan Ahok di 2019 hingga Pengakuan Ayahanda
Baca: Ini Dia 5 Sungai yang Paling Terkenal di Dunia, Ada dari Indonesia Juga Loh
Baca: Rizal Ramli Blak-blakan Sebut Jokowi tak Berani Tegur Enggar lantaran Takut pada Surya Paloh
Menurutnya nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Setiap peserta SKD, lanjut Setiawan, harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Tes TWK, dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
“Ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” ujar Setiawan.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Baca: Ahok bakal Menikahi Polwan Dikabarkan Media Asing Asian Times, Prioritas setelah Bebas dari Penjara
Baca: Mahfud MD Terus Terang Menjawab Pertanyaan Pilih Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019
Baca: Kronologi Lengkap Tewasnya 3 Pelajar Perempuan di Perairan Danau Toba, Nanda Putri Selamat
Baca: Hotman Paris Menyasar Anies Baswedan, Curiga Ada Lobi Bos Taksi Pelat Kuning soal Ganjil Genap
Baca: Mahfud MD Blak-blakan Menyasar Mantan Ketua MK yang Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Makar
Baca: Wanita Ini Unggah Foto saat Ayahnya Menemaninya ke Bar, Kisahnya Jadi Viral dan Bikin Iri
Baca: Menyasar Kicauan SBY, Sudjiwo Tedjo: Seandainya Kita Tahu Diri, Jangan Utang Saja Diingat
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Kemudian kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.
Dan termasuk kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
“Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” ungkap Setiawan.
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinasi orang lain.
Baca: Nikahi Kartika Putri, Ternyata Ini Profesi Habib Usman Bin Yahya
Baca: Kabar Terbaru Veronica Tan tatkala Menguar Kabar Ahok Segera Menikah dengan Bripda Puput
Baca: Tahapan Tes Seleksi CPNS dan Nilai yang Dibutuhkan untuk Lolos, Bobot Nilai SKB 60 Persen
Baca: Menilik Sosok Adik Via Vallen yang Ternyata Memiliki Suara nan Merdu, Tak Kalah Rupawan
Baca: Ayahnya Pasang CCTV di Pintu Rumah, Video Gadis Ini bersama Pacarnya Malah Jadi Viral
Baca: Pilu, Penumpang Sempat Lakukan Hal Ini sebelum Bus Terperosok ke Jurang dan 21 Orang Tewas
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, menurut Setiawan, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.
Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Setelah itu, untuk seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Setiawan.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.
Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tahapan Tes Seleksi CPNS 2018 hingga Nilai yang Dibutuhkan untuk Lolos